Bisa Saja Lampung Miliki Dua Bandara Internasional
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Herry Bakti Gumay menegaskan, kepemilikan bandar udara bukan menjadi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Herry Bakti Gumay menegaskan, kepemilikan bandar udara bukan menjadi monopoli pemerintah. Pihak swasta, bisa membangun bandara komersial sendiri.
"Selama ini, orang berpikir bandara itu hanya milik pemerintah. Padahal, semua pihak seperti badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD), maupun pengusaha bisa membangun bandara. Jadi, pihak swasta tidak perlu mengganggu program pengembangan bandara milik pemerintah," kata Herry Bakti kepada Tribun Lampung (tribun Network), Minggu (24/6/2012).
Ia menjelaskan, kemungkinan pihak swasta membangun bandara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.
Secara umum, peraturan yang disahkan pada 5 Maret 2012 itu berisi ketentuan mengenai pembangunan dan pengembangan bandara, pendanaan, kerjasama pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan hukum.
Badan hukum itu, kata Herry, ditafsirkan pihak swasta atau perusahaan yang berbadan hukum dibolehkan membangun bandara. PP ini juga, mengakomodasi komitmen terkait pembiayaan dalam pembangunan bandar udara.
"Pihak swasta yang ingin membangun bandara, perlu membuat bukti kemampuan finansial, yaitu tanda bukti modal disetor, atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan," tuturnya.
Karena itu, terkait wacana memindahkan lokasi rencana pembangunan bandara internasional yang digagas salah satu pengusaha di Lampung, Herry mengatakan bisa saja daerah Sai Bumi Ruwa Jurai memiliki dua bandara internasional.
"Satu milik pemerintah, satu lagi milik swasta. Jadi, silakan bangun sendiri sendiri," ujarnya. (heribertus sulis/reza gunada)
Baca Juga: