Banyak Makelar Kasus, Petinggi PD Lapor ke Kejagung
Ketua biro Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat, Jemmy setiawan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua biro Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat, Jemmy setiawan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menyambangi Kejaksaan Agung RI guna melaporkan adanya praktek Makelar Kasus (Markus) di lingkungan korps Adhyaksa.
Kepada wartawan, Kamis (21/06/2012) malam Jemmy mengatakan markus di lingkungan kejaksaan yang ia maksud berinisial OHA, AGS dan EG.
"Kami secara resmi akan datang untuk bertemu dan menyampaikan informasi tiga Markus ke Kejaksaan Agung," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peran aktif untuk memberantas dan melenyapkan markus di sekitar Kejaksaan Agung, adalah bentuk pengejawantahan dari peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2000, tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta undang-undang nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 (UNAC).
Menurutnya di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC, secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society), dan partisipasi aktif individu-individu serta kelompok-kelompok di luar sektor publik maupun organisasi kemasyarakatan, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Apa yang kami lakukan ini semata-mata bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung," ujarnya.
Jemmy juga menganggap pelaporan tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran publik, dan setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan mencegah dan memberantas korupsi.
Pelaporan tersebut berawal dari informasi yang diberikan Jemmy ke media masa, bahwa ada markus di lingkungan Kejagung. Atas hal itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Efendi pun menantang Jemmy untuk membuka identitas Jaksa yang dimaksud.
"Saya sangat mengapresiasi keseriusan pihak kejaksaan untuk memberantas korupsi," pungkasnya.