Mantan Kuasa Hukum Susno Mangkir dari Pemanggilan Polisi
Mantan penasihat hukum mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji yaitu Johny Situwanda, kembali mangkir dari panggilan penyidik independen Polri, Senin (24/5/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penasihat hukum mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji yaitu Johny Situwanda, kembali mangkir dari panggilan penyidik independen Polri, Senin (24/5/2010).
Melalui penasihat hukumnya, Sutedja Sugianto, Johny meminta penjadwalan ulang pemeriksaannnya kepada tim penyidik independen.
"Kehadiran disini menyampaikan kepada tim independen kalau belum bisa hadir. Masih ada tugas di luar negeri. Pemanggilan kedua kami minta di-reschedule (dijadwal ulang)," ungkapnya, di Mabes Polri, Jakarta.
Dikatakannya, kliennya tersebut belum jua menyelesaikan tugas-tugasnya di luar negeri sejak saat pemanggilan pertama kepadanya dilayangkan. Menurut Sutedja, kliennya dipanggil sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi. Namun, katanya, dalam panggilan tersebut tidak disebutkan untuk siapa kliennya itu akan bersaksi.
Terkait tudingan transaksi gratifikasi terhadap Susno senilai Rp 6 miliar dan Rp 150 juta kepada Susno yang dialamatkan kepada kliennya, Sutedja kembali membantahnya. "Nggak ada. Itukan kalaupun ada transaksi secara perdata saja," tukasnya.
Sebelumnya Johny dipanggil tim penyidik independen, Rabu (19/5/200) lalu. Namun panggilan itu diindahkan Johny. Saat ditanya kepada Sutedja apakah benar kliennya berada di
Singapura, Sutedja menjawab "Ya mungkin begitu," ujarnya.