Makelar Kasus
Kompol Arafat Bisa Tak Jadi Dipecat
Majelis sidang kode etik profesi Polri telah mengeluarkan rekomendasi pemectan Kompol Arafat, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan itu. Rekomendasi itu akan dibawa ke rapat dewan jabatan dan kepangkatan (Wanjak).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang kode etik profesi Polri telah mengeluarkan rekomendasi pemectan Kompol Arafat, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan itu. Rekomendasi itu akan dibawa ke rapat dewan jabatan dan kepangkatan (Wanjak).
"Eksekusinya (rekomendasi) menunggu hasil wanjak," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Dikatakan Ito, rekomendasi sidang itu bisa saja tidak dijatuhkan kepada Arafat. "Rekomendasi itu akan diperhintungkan dengan apa yang sudah dia (Arafat) berikan kepada Polri selama ini. Nanti, kalau dilihat bobotnya sama pelanggaran etiknya berat, kan sudah ada sanksi yang akan diberikan (PTDH). (hasil) Wanjak itu kan bisa demosi, bisa promosi, PDH, atau PTDH," tukasnya lagi. (Tribunnews. com/Roy)