KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Unsur Korupsi Penangkapan Pegawai Bea Cukai Lemah
Kasus ini, lanjut Johan, tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Tapi, lebih kepada tindak pidana umum, yakni penipuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan tujuh orang yang ditangkap di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (20/6/2012), ke Mabes Polri.
Pelimpahan dilakukan lantaran KPK tak menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maupun suap pada kasus tersebut, melainkan tindak pidana umum yang masuk ke dalam kategori penipuan.
"Unsur pidana korupsinya lebih lemah, justru dugaan unsur pidana umum, penipuan, lebih kuat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (21/6/2012) malam.
Setelah digelar ekspose bersama penyidik dari Mabes Polri, ternyata hasilnya juga menguatkan hasil ekspose KPK.
Kasus ini, lanjut Johan, tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Tapi, lebih kepada tindak pidana umum, yakni penipuan.
"Salah satu hasil pemeriksaan tim melihat kepada perbuatan E (swasta) yang seolah-olah mengatasnamakan institusi Bea Cukai, yang meminta sejumlah uang untuk mengurus dokumen pengeluaran barang," ujar Johan.
Menurut Johan, A (Andrew) warga Amerika Serikat (AS), memahami E sebagai orang Bea dan Cukai.
E kemudian berhubungan dengan W (Wahono) yang merupakan pegawai Bea dan Cukai. Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, pihak Polri akan melakukan proses pengusutan lebih lanjut. Semua berkas diserahkan kepada pihak kepolisian. KPK akan membantu jika diperlukan data-data dan informasi yang terkait proses penangkapan kemarin," tutur Johan.
Kemarin, KPK menangkap seorang Kepala Sub Seksi Kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, karena diduga terlibat kasus suap.
Dia ditangkap bersama seorang warga AS dan lima orang lainnya.
KPK hanya menangani kasus korupsi pegawai pemerintah atau penyelenggara negara, mulai dari Eselon I. Sedangkan Kepala Sub Seksi bukan merupakan penyelenggara negara. (*)
BACA JUGA