Kamis, 2 Oktober 2025

Kejati Lampung Bantah Pernyataan Wendy Melfa

Sarjono juga membantah pernyataan Wendy yang mengatakan proyek PLTU Sebalang tidak ada korupsinya.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Tim Penyidik yang juga Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin, membantah pernyataan Wendy Melfa yang menyatakan bahwa uang Rp 250 juta yang disita pihaknya bukan uang hasil korupsi perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar.

"Kalau ia (Wendy) mengatakan demikian, boleh-boleh saja. Namun uang tersebut adalah uang honor yang nilainya tidak sesuai dengan seharusnya. Sehingga tidak wajar diterima. Dan panitia (pengadaan tanah) tidak bekerja tapi terima (honor), boleh nggak panitia tidak bekerja tetapi terima honor?" ujar Sarjono, Kamis (21/6/2012).

"Kalau dia (Wendy) menyatakan uang tersebut legal, maka kita akan uji di pengadilan," tambah Sarjono.

Sarjono juga membantah pernyataan Wendy yang mengatakan proyek PLTU Sebalang tidak ada korupsinya. "Dengan minimal dua alat bukti yang kami miliki, maka jelas proyek tersebut sudah terindikasi kuat ada korupsi," ujar Sarjono.

Sarjono memaparkan peranan atau perbuatan Wendy yang terindikasi korupsi dalam proyek pengadaan tanah PLTU tersebut, yaitu Wendy selaku ketua P2T melanggar Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Menurut Sarjono, Wendy tidak mengacu kepada NJOP, harga pasaran, dan nilai transaksi yang telah ditentukan panitia. "Sehingga, secara yuridis disitu penyimpangannya," ujar Sarjono.

Berita Lainnya:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved