Rabu, 1 Oktober 2025

Ditjen Imigrasi Akan Patuhi Putusan MK Mengenai Pencegahan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, mengenai proses

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, mengenai proses pencegahan hanya diizinkan satu kali terhadap seseorang yang berperkara.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Maryoto Sumadi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/06/2012), mengatakan, pihaknya akan memenuhi putusan MK, sesuai apa yang telah digugat Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon Yusril Ihza Mahendra dengan menyatakan bahwa frase 'setiap kali' dalam pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga normanya jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Secara administratif tidak ada pengaruh, kami hanya melaksanakan saja permintaan itu. Keputusan MK itu harus dipatuhi," katanya.

Maryoto menambahkan proses pencegahan merupakan wewenang lima instansi penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sedangkan pihak imigrasi sifatnya pelaksana dari permintaan pencegahan dari lima instansi tersebut.

Sebelum putusan MK tersebut, tambahnya, pencegahan seseorang selama enam bulan, dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa batasan waktu.

Dengan adanya putusan MK ini, lima instansi tersebut tidak dapat lagi memperpanjang status pencegahan lebih dari satu kali.

"Peraturan pemerintah sendiri kan masih belum selesai, masih rancangan. Kita tinggal menyesuaikannya saja," tegasnya.

BERITA LAIN:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved