Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPRD Kutim Tersangka Kasus Dana Aspirasi

Dana bansos yang bermasalah itu dianggarkan melalui mekanisme aspirasi anggota DPRD Kutim.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Sangatta akhirnya meningkatkan status kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Kutai Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dana bansos yang bermasalah itu dianggarkan melalui mekanisme aspirasi anggota DPRD Kutim.

Dengan demikian, SJ, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, resmi berstatus sebagai tersangka.

"Kasus dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kutim statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, saudara SJ resmi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, usai ekspose kasus di internal Kejari, Kamis (21/6/2012).

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelaah kemungkinan keterlibatan tersangka lain maupun praktek pemotongan bansos lainnya yang pernah dilakukan tersangka. Untuk kemungkinan penahanan SJ, Didik mengatakan belum akan dilakukan. "Kita akan lihat, apakah beliau kooperatif menjalani pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sangatta, Dodi Gazali Emil, mengatakan penyidikan difokuskan pada dugaan pemotongan bansos tahun 2008. Pihaknya telah mendalami laporan bahwa SJ diduga telah memotong bansos tahun 2008 untuk kelompok tani Harapan Jaya Mandiri, Kecamatan Muara Wahau dan Telen Lestari, Kecamatan Telen.

Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa kedua kelompok tani mendapatkan bansos aspirasi dengan nilai total Rp 500 juta untuk pembuatan kebun kelapa sawit. Kelompok Harapan Jaya Mandiri mendapatkan alokasi Rp 300 juta, sedangkan Telen Lestari Rp 200 juta.

Alokasi tersebut merupakan kuota bansos aspirasi yang dianggarkan oleh SJ. Kedua kelompok tani awalnya ditawari bansos oleh anggota DPRD tersebut, dengan konsekuensi mengembalikan "titipan" dana untuk pihak yang menganggarkan.

Dana bansos pun cair sekitar Januari 2009. Saat itu penerima "dikawal" oleh oknum yang menyatakan dirinya sebagai anak buah atau suruhan SJ. Kedua kelompok tani pun menyerahkan uang yang dipotong kepada oknum yang mengawal tersebut.

"Untuk Harapan Jaya Mandiri, dari Rp 300 juta yang diterima, dipotong Rp 240 juta. Sedangkan Telen Lestari dari Rp 200 juta yang diterima, dipotong Rp 100 juta," katanya. Artinya besar potongan adalah Rp 340 juta dari Rp 500 juta yang dialokasikan.

Oknum yang mengawal kelompok tani sekaligus menghimpun dana yang dipotong juga telah mengakui tindakannya kepada penyelidik Kejari.

"Uang itu tetap di oknum tersebut. Namun pemanfaatannya mendapat arahan dari anggota DPRD yang menganggarkan," katanya.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan pada awal 2009, yang notabene merupakan masa persiapan menjelang Pemilu Legislatif 2009. Adapun SJ kemudian terpilih sebagai anggota legislatif mewakili zona dua, yang meliputi Muara Wahau, Kombeng, Telen, Batu Ampar, Muara Bengkal, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Busang.

Berita Lainnya:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved