Pengusaha Warung Cabuli Lima Bocah Tetangganya
Salah seorang pengusaha warung berinisial RJ di Kota Lewoleba, mencabuli lima bocah perempuan pada tempat yang sama di waktu berbeda
Laporan Wartawan Pos Kupang, Felix Janggu
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Salah seorang pengusaha warung berinisial RJ di Kota Lewoleba, mencabuli lima bocah perempuan pada tempat yang sama di waktu berbeda pada bulan ini.
Lima bocah masing-masing berinisial AS (7) D0 (9), AT (9), DH (9) dan HA (9). RJ mencabuli korban dengan iming-iming melihat pesawat terbang di Bandara Wunopito Lewoleba.
Keluarga korban baru melapor ke Polres Lembata, Rabu (21/6/2012), setelah mendapat pengaduan dari puteri-puteri mereka. Polisi langsung menangkap dan menahan pelaku.
Sedangkan kelima bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu divisum di RSUD Lewoleba, Kamis (21/6/2012). Polisi masih menunggu hasil visum untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang (Tribun Network) di Lewoleba, Rabu (20/6/2012) petang, pelaku adalah tetangga para korban. Dia pengusaha warung di Kota Lewoleba. Kini, usahanya ditutup.
Para korban juga terbilang puteri-puteri dari teman-teman pelaku. Pelaku dan korban sesama perantau yang mengadu nasib di Kota Lewoleba dan berusaha warung makan.
Masih menurut sumber Pos Kupang, pelaku memanfaatkan kedekatan bocah-bocah ini. Dia mengajak mereka berjalan-jalan ke Bandara Wunopito melihat pesawat terbang, lalu mencabuli mereka di sana.
Ada di antara korban yang dicabuli satu kali, dua kali dan bahkan ada yang dicabuli sebanyak empat kali. Yang dicabuli empat kali ini diduga paling parah.
Dikonfirmasi Pos Kupang di Polres Lembata, Kamis (21/6/2012), Wakapolres Lembata, Kompol Dahrul Ichwan, membenarkan adanya laporan soal kasus itu.
"Kejadiannya sudah beberapa waktu lalu. Waktunya berbeda-beda. Kemarin (Rabu 20/6/2012) baru orang tua mereka lapor," kata Ichwan.
Ichwan menceritakan modus pelaku, anak-anak dijemput sepulang sekolah, mengajak mereka melihat pesawat terbang.
"Namanya anak-anak, mereka pasti suka melihat pesawat. Kesempatan itulah yang dipakai pelaku," tandas Ichwan.
Ichwan menambahkan, pelaku melancarkan aksinya di tempat yang sama, yakni di Bandara Wunopito. Sedangkan waktunya berbeda-beda.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.