Rp 15 Juta Melayang Tertipu Surat Tanah Palsu
Anryati Sihotang (40), warga Jl Viyata Yudha Komp PU Pematangsiantar tak pernah menyangka akan kehilangan uang Rp 15 juta, karena telah tertipu
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Anryati Sihotang (40), warga Jl Viyata Yudha Komp PU Pematangsiantar tak pernah menyangka akan kehilangan uang Rp 15 juta, karena telah tertipu surat tanah palsu.
Berawal dari pengakuan Faidah Sinulingga (56), warga Jl Ade Irma Suryani No 57 yang meminjam uang Rp 15 juta kepada Anryati dengan jaminan sertifikat sebidang tanah. Hanya saja, lokasi tanah tersebut tidak diteliti persis oleh Anryati saat transaksi terjadi.
Namun, sampai jatuh tempo pembayaran pinjaman yang telah disepakati, Faidah tak juga membayar uang tersebut. Anryati pun curiga kemudian melakukan klarifikasi keabsahan sertifikat tanah tersebut ke BPN.
Alhasil, BPN mengatakan sertifikat tersebut bukanlah produk BPN. Karena tidak terima telah tertipu dengan proses transaksi yang dilakukan di sebuah kedai ponsel di dalam areal eks terminal Sukadame Parluasan Kota Pematangsiantar, Jumat 13 Januari 2012 itu, akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Faidah seorang wiraswasta ini dikenakan pasal Tindak Pidana dan Atau Pemalsuan pasal 378 atau 263 KUHPidana.
Berita Lainnya:
- 5.000 Polisi Amankan Pelantikan Gubernur Aceh
- Dua Dosen PGRI NTT Palsukan SK Yayasan
- Menghina Pensiunan PNS Radot Dipolisikan
- Terdakwa Diarmanto Kabur Saat Hendak Sidang