Dua Dosen PGRI NTT Palsukan SK Yayasan
Dua oknum dosen Universitas PGRI NTT, OAL, S.Pd dan JAL, S.Pd, diduga memalsukan surat keputusan (SK) yayasan untuk mengusulkan Nomor
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua oknum dosen Universitas PGRI NTT, OAL, S.Pd dan JAL, S.Pd, diduga memalsukan surat keputusan (SK) yayasan untuk mengusulkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ke Kopertis Wilayah VIII di Denpasar, selain untuk mendaftar BPPS (Beasiswa Pendidikan Pascasarjana). Sekarang 'dosen palsu' tersebut sudah terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Udayana Denpasar-Bali.
Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Drs. Sulaiman Radja, S.H, M.H, (Ketua) dan Drs. Adolf B Dairo (Sekretaris), dalam surat nomor: 002/YPLP PT PGRI NTT/VI/2012, tanggal 15 Juni 2012, perihal mohon klarifikasi, ditujukan kepada Rektor Universitas PGRI NTT menyebutkan bahwa setelah keabsahan kedua surat keputusan tersebut diteliti, terdapat kejanggalan-kejanggalan antara lain pada bentuk cap yayasan maupun pada adanya dua bentuk huruf yang digunakan.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata kedua surat keputusan tersebut tidak pernah dibuat dan dikeluarkan oleh YPLP PT PGRI NTT; karena itu kedua surat keputusan tersebut adalah PALSU.
Menindaklanjuti ditemukannya dua surat keputusan tersebut, menurut Sulaiman dan Adolf, YPLP PT PGRI NTT akan memanggil kedua orang tersebut dan juga mantan Ketua Program Studi Bahasa Inggris pada FKIP Universitas PGRI NTT, DPT, S.Pd, M.Hum, untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara itu Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/6/2012), mengakui adanya SK palsu itu karena ada kejanggalan pada bentuk cap yayasan dan bentuk huruf yang digunakan. Pengakuan Semuel merujuk pada surat yang diterimanya dari pengurus YPLP PT PGRI NTT.
Semuel Haning ditemui usai memimpin rapat senat universitas membahas mengenai surat dari YPLP PT PGRI NTT tertanggal 15 Juni 2012 yang ditujukan kepada Rektor Universitas PGRI NTT.
"Kami sudah mendapat surat dari yayasan mengenai SK atas nama OAL dan JAL. Di dalam surat itu disebutkan ada kejanggalan antara lain pada cap yayasan maupun bentuk huruf dan kedua SK tersebut palsu," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Semuel, yayasan akan memanggil kedua orang tersebut dan mantan Ketua Program Studi Bahasa Inggris, DPT untuk dimintai keterangan.
Menyikapi surat pengurus YPLP PT PGRI NTT tersebut, Semuel mengakui senat universitas sudah menyikapinya dengan menggelar rapat dan mengambil keputusan.
Semuel Haning melalui Pembantu Rektor (PR) I, Titus Bureni, mengungkapkan bahwa senat universitas mengembalikan masalah ini kepada yayasan karena yayasan yang berwenang.
"Tentunya yayasan akan memberikan sanksi tetapi itu adalah kewenangan yayasan bukan kami," ungkap Titus.
Sebelumnya, Ketua YPLP PT PGRI NTT, Sulaiman Radja, dihubungi melalui telepon, Kamis (14/6/2012), mengakui telah mendengar informasi tersebut.
"Saya sudah dengar informasi itu secara lisan, dan saya bilang kepada Pak PR I agar tolong diselesaikan dulu dan setelah itu baru disampaikan kepada saya," ucapnya.
Pos Kupang (Tribun Network) mengetahui informasi ini dari sebuah surat elektronik yang menyebutkan di Universitas PGRI NTT (Kopertis Wilayah VIII), terdapat beberapa SK dosen yayasan yang dibuat palsu oleh Ketua Program Studi Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.