Minggu, 5 Oktober 2025

Pemkab Nunukan Bakal Launching Perizinan Pararel

Juni Mardiansyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana untuk membuat perizinan yang dipararelkan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan menyadari selama ini birokrasi pengurusan perizinan dirasa masih panjang oleh masyarakat. Hal ini pula yang dikeluhkan masyarakat, sehingga ada diantara mereka yang memilih tidak mengurus perizinan usaha.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Nunukan, Juni Mardiansyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana untuk membuat perizinan yang dipararelkan. Dengan cara ini, pemohon perizinan cukup sekali datang dengan membawa satu berkas yang dianggap sebagai berkas tunggal. Berkas ini akan dijadikan dasar untuk penerbitan izin-izin selanjutnya.

"Saat ini sedang kita evaluasi dan sedang kita susun formatnya. Rencananya akan kita launching-kan itu untuk pararel. Juli akhir paling lambat sudah kita launching. Ini bahannya sedang kita siapkan, nanti kita akan berikan bentuk-bentuk kemudahan pelayanan,” ujarnya.

Juni mengatakan, selama ini untuk mengurus perizinan memang terkesan sangat panjang. Pemohon harus datang ke kelurahan untuk dasar pembuatan HO. Selain itu mereka harus mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah.

"Pemohon juga mesti mendapatkan surat tidak keberatan, penyanding tetangga sebelah. Itu mereka dapatkan dari kelurahan. Nanti dari lurah ke camat, kemudian camat menerbitkan rekomendasi," ujarnya.

Pola-pola ini yang sedang dibuatkan formulasinya untuk dipangkas. Ia berharap, dengan cara yang baru proses permohonan pembuatan izin cukup dilakukan di BPMPT.

"Artinya kalau sekarang mereka mengeluhkan prosesnya panjang, yah memang itulah yang terjadi saat ini," ujarnya.

Meskipun selama ini proses perizinan masih panjang, namun Juni menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit pengurusan perizinan terutama bagi pedagang kaki lima maupun pemilik toko kecil. Asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.

Selama ini masih banyak pelaku usaha di Nunukan yang mengabaikan surat izin tempat usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal itu menjadi kewajiban seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8/2008 dan Perda Nomor 2/2005.

"Saya kira untuk pengurusan kalau untuk pedagang kita harus melihat, dia bisa mendapatkan ini tidak? Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin HO? Kalau sepanjang mereka bisa mendapatkan, SIUP akan kita terbitkan," ujarnya.

Berita Lainnya:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved