KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Kronologi Penangkapan Petugas Bea Cukai oleh KPK
Petugas KPK kembali menangkap tangan praktek suap yang melibatkan penyelenggara negara, Bea Cukai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas KPK kembali menangkap tangan praktek suap yang melibatkan penyelenggara negara, Bea Cukai.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan penangkapan terhadap dua petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah pihak swasta adalah berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Rabu (20/6/2012) pagi.
Kepada pihak KPK, Itjen Keuangan memberikan informasi bahwa akan ada transaksi penyuapan yang melibatkan petugas bea cukai, warga negara Amerika Serikat, dan pihak swasta di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Tadi pagi kami dapat info dari Inspektorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, akan ada indikasi penyuapan," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012) malam.
"Yang diduga pengusaha WN Amerika Serikat. Dijanjikan akan keluarkan barang dengan sejumlah uang tertentu. Ini kasus pengeluaran barang PT TD Williamson yang sudah 7 bulan tertunda. Barangnya di bea cukai," beber Bambang.
Info dari Itjen Keuangan, ada pengusaha berkewarganegaraan Amerika Serikat menghubungi petugas bea cukai melalui perusahaan ekspedisi. Pengusaha asal negeri Paman Sam itu dijanjikan dengan timbal balik uang oleh petugas bea cukai akan dibantu mengeluarkan sejumlah barang yang disimpan di kargo bandara Soekarno-Hatta.
Mendapatkan informasi itu, petugas KPK bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan di tempat kargo bandara Soekarno-Hatta pada Rabu petang.
Benar saja, petugas KPK mendapati dan menangkap dua petugas bea cukai, tiga orang dari swasta, dan seorang warga negara Amerika, melakukan serah terima uang pelicin bantuan tersebut.
"Barang buktinya lebih dari Rp 100 juta. Tapi, belum ada konfirmasi jumlah pasti," jelas Bambang.
Saat ini, lanjut Bambang, keenam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: