Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Sampaikan Nota Keberatan Pagi Ini

Sidang lanjutan atas nama terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Wa Ode Sampaikan Nota Keberatan Pagi Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati (kanan), saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan atas nama terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/6/2012). Agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim Penasihat Hukum Wa Ode.

Sidang perkara politisi PAN itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB.  Saat dikonfirmasi, diungkapkan pengacara Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab bahwa klien dan timnya telah siap membacakan eksepsi. Pada pokok eksepsi, ia akan membahas secara detail mengenai gratifikasi dan pencucian uang.

"Kami akan bantah dakwaan Jaksa, karena tidak jelas dan kabur," ujar Nur Zaenab saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2012) malam.

Pada sidang sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Wa Ode didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.  Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved