Mafia Anggaran
Wa Ode Nurhayati Menangis Bacakan Eksepsinya
Terdakwa suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, terus menangis saat membaca nota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, terus menangis saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (19/6/2012) siang.
Dengan terisak tangis dan suara terbata-bata, Wa Ode membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan ia menilai Jaksa hanya mengacu pada asumsi semata. Bukan berdasarkan bukti-bukti yang dari fakta yang ada.
"Semua dakwaan adalah asumsi yang berdasarkan katanya, yakni dari Harris Surahman. Bukan fakta," kata Wa Ode saat membacakan surat eksepsi pribadinya.
Wa Ode yang hadir mengenakan busana serba putih gading dan dibalut jilbab merah itu juga membantah jika dirinya dikatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Rp 50 miliar total di rekening saya berasal dari pemindahbukuan dari beberapa rekening saya ke satu rekening, dan itu berasal dari usaha perdagangan milik keluarga saya. Itu merupakan total investasi pribadi dan usaha sejak berdirinya usaha dagang milik keluarga saya," terangnya.
Sementara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Lihat Juga: