Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejati Bidik Kadisbudpar Sulsel

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menelusuri serta mendalami peran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar)

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menelusuri serta mendalami peran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Syuaib Mallombassi menyangkut keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Benteng Rotterdam yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut dilakukan penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel lantaran Syuaib merupakan kuasa pengguna anggaran pada kegiatan proyek Benteng Rotterdam yang memiliki total anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 46 miliar mulai 2010-2012.

"Untuk saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan Syuaib dalam proyek revitalisai Benteng Rotterdam," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/6/2012).

Bahkan menurut Nur Alim, pihak kejaksaan bakal mengagendakan proses jadwal pemeriksaan Kadisbudpar Sulsel itu, untuk memberikan klarifikasi menyangkut temuan penyidik kejaksaan perihal dugaan terjadinya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam perjanjian kontrak.

Kendati menjadwalkan pemanggilan orang nomor satu di lingkup Disbudpar Sulsel, namun mantan Protokoler Kejati Sulsel ini belum bisa memastikan kapan surat permintaan klarifikasi Syuaib akan dilayangkan.

"Yang jelas siapapun yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini semuanya akan kami mintai keterangan termasuk Syuaib Mallombassi. Namun jadwal kepastian pemanggilannya belum bisa kami pastikan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir. Kepada awak media di kantor Kejati Sulsel Chaerul mengatakan, jika revitalisasi pembangunan Benteng Panyyua bakal menjadi skala prioritas kejaksaan untuk dituntaskan alias diselesaikan.

Pasalnya, kata mantan Kajari Tangerang ini, pihaknya secara jelas menemukan adanya unsur melawan hukum pada proses pekerjaan proyek tersebut. Bahkan dirinya mengaku, semua pihak yang disebut-sebut namanya ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut dipastikan bakal diperiksa tanpa terkecuali.

Berita Lainnya:


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved