Kamis, 2 Oktober 2025

10 Miliar untuk Penuhi Permintaan DPRD Semarang

Sidang Terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012). Sidang kali

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 10 Miliar untuk Penuhi Permintaan DPRD Semarang
infoku18.co.cc
Wali Kota Semarang Soemarmo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012). Sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Salah satu saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ayi Yudi Mardiana.

Dalam kesaksiannya, Yudi menguatkan dakwaan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menyebutkan bahwa inisiatif permintaan uang Rp 10 Miliar berasal dari Anggota DPRD Semarang.

Uang itu dimaksudkan sebagai pelicin agar pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011 berjalan lancar.

Menurut Yudi, terdakwa Soemarmo memerintahkan dirinya untuk mempersiapkan dana tersebut.

Terkait perintah tersebut, awalnya Yudi menyatakan pemerintah kota hanya sanggup memberikan Rp 4 miliar. Tapi tak lama kemudian, permintaan Rp 10 miliar itu disanggupi pemkot.

Akhirnya, ia bersama sejumlah stafnya menghitung kembali dana yang dapat disanggupi pemerintah kota. Disayangkan, Yudi tak merinci siapa saja anggota DPRD yang menerima uang tersebut.

"Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota Dewan atau tidak," ujar Yudi di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Sementara saksi lain, Staf Seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemkot Semarang, Ari Kurniawan membenarkan pernah diperintah atasannya yakni Yudi untuk memungut dana dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang.

"Hitung plafon Rp10 miliar dibagi kepada plafon ke tiap-tiap SKPD," terangnya saat memberikan kesaksian.

Maka, dari hitungan Ari, tiap SKPD diwajibkan menyetorkan sebesar Rp1,35 persen dari total Rp10 miliar. Seluruh SKPD yang menyetorkan berjumlah 52 buah. Namun, anggaran tersebut tak termasuk dari rekening listrik, telpon dan air tiap SKPD.

"Untuk lampiran pertama dipukul 1,35 persen tiap SKPD. Semua ada 52 SKPD,"tandasnya.

Sementara, Hendaryono, ajudan Sekda Semarang Akhmad Zaenuri juga mengakui pernah diperintah atasannya untuk mengambil uang Rp300 juta dan Rp40 juta.

Lalu, kata Hendaryono, uang tersebut kembali diserahkan ke Zaenuri dan selanjutnya Zaenuri memberikan uang tersebut kepada anggota DPRD Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

"Saya disuruh Pak Zaenuri untuk ambil uang, lalu diserahkan ke kedua anggota dewan. Yang menyerahkan pak Sekda," kata Hendaryono.

Seperti diberitakan, Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Semarang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. Menurut Jaksa KPK KMS Roni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD tersebut dapat memperlancar pembahasan raperda.

Dalam surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada anggota dewan Agung Purno dan Sumartono.

Zaenuri, Agung dan Sumartono sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus ini. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK karena melakukan tindak pidana suap menyuap pada November tahun lalu. Saat penangkapan, KPK mendapati 21 amplop putih yang ada di mobil anggota dewan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo dikenakan dakwaan subsideritas. Yakni dakwaan primair melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling Rp250 juta.

Lihat Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved