Kemendag Tunda Pemberlakuan Aturan Importasi Hortikultura
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunda pemberlakukan Permendag
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunda pemberlakukan Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Aturan mengenai tata niaga importasi holtikultura ini ditunda sampai Jumat (28/9/2012) mendatang. Seharusnya aturan ini sendiri mulai berlaku hari ini.
“Saya umumkan secara resmi bahwa Permendag nomor 30 mengenai peraturan tata niaga importasi, itu ditunda pemberlakuannya, “ ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Dijelaskan Deddy, alasan penundaan penerapan Permendag Nomor 30 ini karena banyak para pelaku belum siap melaksanakannya. Sehingga para pelaku importasi masih kesulitan memenuhi pesyaratan yang diatur dalam waktu singkat ini. Diantaranya mempersiapankan infrastruktur, seperti penyimpan gudang, cold storage, penujukan 3 distributor, dan persiapan perizinannya.
“Walau sekarang sudah lebih 54 importir telah mengajukan importer terdaftar (IT). Tapi masih banyak yang belum siap. Kendala distributor, pejabat pemerintah dan Negara-negara eksportir baik pejabat dan eksportirnya yang belum memahami mengenai prosedur mengani importasi dari produk-produk hortikultura,” jabarnya.
Termasuk, menurutnya, persyaratakan dan labeling. Karenanya, diperlukan waktu sosialisasi lebih panjang baik di dalam dan luar negri.
Selain itu, alasan penundaan aturan ini juga tak lepas karena Indonesia terikat dengan WTO, dimana perjanjian tersebut sudah diadopsi menjadi Undang-Undang (UU). Khususnya mengenai notofikasi.
“Itu mengikat kita. Ada beberapa pasal yang mengharuskan kita transparan melaukan kebijakan. Salah satu persyaratan transparasni itu ada proses ke WTO sebelum kebijakan diberlakukan, untuk itu kta perlu memenuhi persyaratkan itu, butuh waktu 60 hari untuk notifikasi itu,” dijelaskannya.
“Dalam waktu 60 hari itu ada tanggapan, kalau tidak ada tanggapan ya kita langsung implementasi. Kita menunda sampai tanggal 28 September,” tegasnya.
Untuk diketahui, Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura ditujukan untuk mendorong produksi hortikultura lokal yang selama ini terpinggirkan oleh produk impor. Salah satu penekanan dalam Permedag itu adalah pelarangan bagi supermarket untuk mengimpor langsung produk hortikultura karena harus melalui importir terdaftar (IT), sehinggga seleksi produk impor akan lebih ketat.
Deddy Saleh, sebelumnya mengatakan Permendag ini mewajibkan importir produk hortikultura memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi hortikultura.
Permendag yang diidasarkan UU 13 tahun 2010 tentang hortikultura tersebut mewajibkan pengimpor mendapat persetujuan Kemendag atas persetujuan Kementerian Pertanian. "Setelah Permendag diberlakukan, label produk harus berbahasa Indonesia dan ketentuan kemasan, serta harus diverifikasi di pelabuhan muat barang," paparnya.
Baca juga: