Buronon BLBI Ditangkap
Masih Ada 23 Buron Kasus Korupsi di Luar Negeri
Wakil Jaksa Agung Darmono, menganggap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono, menganggap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) secara pidana sudah diselesaikan.
Dalam konfrensi persnya yang digelar di kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/06/2012), ia mengatakan kasus tersebut masih menyisakan perkara perdata untuk mengembalikan aset negara, yang mengharuskan Kejaksaan Agung mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Keuangan.
Mengenai buronan kasus BLBI/KLBI lainnya ketua tim terpadu pemburu koruptor itu mengatakan pihaknya memegang 24 nama pencuri uang negara. Dengan tertangkapnya Sherny Konjongian, maka jumlah tersebut berisa 23 orang.
Pencarian para penggondol uang negara masih terus dilakukan, melalui kerjasama dengan pihak internasional. Darmono mengatakan bila ada pelaporan penemuan sang buronan, maka akan diusahakan mekanisme deportasi untuk pemulangannya ke tanah air.
"Karena melalui ekstradisi itu cukup panjang prosesnya, mekanisme deportasi lebih cepat," katanya.
Salah satu dari puluhan buronan itu, salah satunya adalah mengenai mantan direktur bank Surya, Adrian Kiki Ariawan yang melarikan diri ke Aistralia. Darmono mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan setempat, sebelum menyeret sang penggondol uang negara itu kembali ke tanah air.
Sebagaimana dilaporkan, buronan yang melarikan diri ke luar negeri yang belum berhasil ditangkap, antara lain Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 2,6 triliun. Samadikun divonis 4 tahun penjara, namun tak pernah menjalaninya karena keburu melarikan diri.
Juga David Nusa Wijaya, Bambang Sutrisno, dan Adrian Kiki Ariawan, semuanya buronan kasus korupsi dana BLBI. Trio itu terbukti mengemplang dana BLBI untuk Bank Surya sebesar Rp 1,9 triliun.
Buron lainnya, Agus Anwar, pemilik Bank Pelita-Istimarat, yang melarikan dana BLBI sebesar Rp 1,9 triliun. Meski di Indonesia dinyatakan buron, Agus Anwar malah membeli saham Keppel Telecommunication dan Singapore Petroleum Company di bursa Singapura. Dia membelanjakan dana tidak kurang dari Rp 1,5 triliun.
Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi dana Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, juga menjadi buron.
Baca Juga: