Posisi Wakil Menteri
Presiden Harus Jelaskan Beban Khusus Wamen
Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, presiden perlu mempertegas tafsiran mengenai beban khusus wakil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, presiden perlu mempertegas tafsiran mengenai beban khusus wakil menteri yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2012.
"Nah, itu yang harus dijelaskan oleh presiden kepada publik," kata Akil Mochtar usai menghadiri diskusi Panel Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang digelar di hotel Arya Duta, Jalan Prapatan, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2012).
Menurut Akil yang juga sebagai Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, memang penjelasan dalam Perpres tidak dijelaskan secara tegas apakah wakil menteri anggota kabinet atau pejabat setingkat menteri. Hal itupun sudah menjadi wewenang presiden menentukan beban khusus yang masuk ke dalam Keppres pengangkatan wakil menteri.
"Kalau materi muatan Keppresnya itu sudah menjadi wewenang presiden, namun dalam proses itu kan ditentukan posisi wamen itu sebagai apa. Apakah dia pembantu menteri atau anggota kabinet itu sudah tidak lagi di dalam Perpres," ujar Akil.
Meski demikian, Akil menampik bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini justru menjadikan posisi wakil menteri setara dengan menteri atau bisa dikatakan 'Matahari Kembar'.
"Karena dalam Perpres itu tidak menyebutkan wamen anggota kabinet dan atau pejabat negara stingkat menteri. Dia tugasnya hanya bantu menteri. Artinya, beban keputusan ada pada menteri yang merupakan pembantu presiden," kata Akil.
Baca Juga: