Rabu, 1 Oktober 2025

Ikadin Bahas Perpecahan dan Persatuan Advokat

Hari ini Ikadin bersama CIC Jure dan Hans Seidel Foundation mengadakan dialog membahas polemik perpecahan dan persatuan advokat.

Editor: Gusti Sawabi


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) bersama CIC Jure dan Hans Seidel Foundation mengadakan dialog membahas polemik perpecahan dan perlunya persatuan profesi advokat.

Dalam acara yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2012)ini dihadiri sejumlah narasumber baik dari pengacara senior, mantan hakim konstitusi dan anggota Komisi III DPR RI.

Mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki mengatakan perlunya ada persatuan advokat yang merupakan profesi yang terhormat.

"Tatkala kaum advokat bersatu, niscaya mereka bakal muncul sebagai satu kekuatan yang dasyat dalam upaya penegakan hukum di negeri ini," kata Laica Marzuki.

Kemudian, pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan, adanya perpecahan organisasi advokat di Indonesia berimbas pada kekisruhan yang menyebabkan perpecahan profesi advokat.

Untuk itu, Todung mengatakan, apapun bentuk organisasi profesi advokat entah itu multi bar atau federasi tidak jadi soal, sepanjang pemilihan bentuk organisasi ditentukan oleh para advokat melalui musyawarah nasional yang demokratis tanpa intervensi dari cabang kekuasaan manapun.

"Artinya, organisasi advokat harus dibentuk secara bottom-up, bukan Top-down," kata Todung.

Namun, Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir, dalam penjelasannya mengatakan bahwa wadah tunggal hanyalah membatasi keinginan seseorang menjadi seorang advokat yang berakibat pencari keadilan menjadi sulit.

"Atas dasar itulah maka solusi yang terbaik adalah mengubah UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," kata Nudirman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved