Kejari Menggala Segera Periksa Afrizal dan Syarkoti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala memastikan, pekan ini akan menghadirkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala memastikan, pekan ini akan menghadirkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Keduanya yakni Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Mesuji, Afrizal Aris, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Mesuji, Syarkoti Toha.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi di masing-masing Satuan Kerja (Satker) yang dipimpin keduanya.
"Pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Syarkoti Toha maupun Afrizal Aris. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi," terang sumber Tribun Lampung (Tribun Network) di Kejari Menggala, yang meminta namanya tidak ditulis, Senin (11/6/12).
Syarkoti Toha akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010, saat Syarkoti masih menjabat sebagai Kepala Dinas Mesuji.
Kejari Menggala resmi menetapkan Syarkoti Toha sebagai tersangka pada 24 April yang lalu, dalam perkara yang diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Adapun Afrizal Aris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran rutin di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mesuji tahun 2011 lalu.
BACA JUGA: