Koalisi akan Laporkan Intervensi Komisi III ke BK DPR
Keputusan MA yang menetapkan persidangan Soemarno di Jakarta telah dipertimbangkan matang-matang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi III DPR didesak untuk tidak mengintervensi proses persidangan Wali Kota Semarang, Soemarno Hadi Suparto (SHS). Langkah yang ditempuh KPK, memindahkan lokasi persidangan tersangkan SHS ke Jakarta sudah tepat dan tak melanggar hukum yang berlaku.
"Saya prihatin terhadap oknum anggota DPR, adanya intervenssi proses pengadilan secara teknis," Kata anggota Koalisi Pementau Peradilan Donal Pariz di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Menurutnya, keputusan MA yang menetapkan persidangan Soemarno di Jakarta telah dipertimbangkan matang-matang. Ditegaskan Donal, MA melakukan kerjanya secara bebas dari intervensi pihak manapun.
"Saya khawtair kedepan anggota DPR dapat mengatur jadwal sidang atau bahkan, siapa majelis hakimnya," tegas Donal yang hadir di KPK bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam KPP seperti TII, MTI, ILR, PSHK, YLBHI, LBH Jakarta, MaPPI FH UI, LEiP.
KPP, sambung Donal, berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan yang telah dilayangkan terkait intervensi yang dilakukan oknum komisi yang menaungi bidang hukum.
Laporan tersebut, sambung Donal, dimagsudkan untuk membuat efek jera anggota Dewan agar tidak melakukan intervensi hukum.
KPP juga berharap agar KPK dan MA tak ragu dengan keputusan yang telah diambilnya. Hal tersebut demi terciptannya pengadilan yang seadil-adilnya, objektif serta bebas dari intervensi.
Menurut Donal, Intervensi persidangan walkot Semarang oleh oknum Komisi III akan dilaporkan KPP ke BK DPR. Beberapa anggota Komisi III yang ikut mempermasalahkan, yakni Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Syarifudin Suding, Nasir Jamil dan Aboe Bakar.
"Kita tidak akan berhenti di sini, kita berencana laporkan oknum anggota dpr itu ke BK dpr, telah mmnuhi unsur pasal 13 tatib anggota DPR," tandasnnya.