Sabtu, 4 Oktober 2025

Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Premium

Mobil Dinas Pejabat Polri Dijatah 7,5 Liter per hari

Selama ini polisi sudah melakukan penjatahan untuk seluruh kendaraan dinasnya, termasuk untuk mobil dinas pejabat Polri.

Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini polisi sudah melakukan penjatahan untuk seluruh kendaraan dinasnya, termasuk untuk mobil dinas pejabat Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012) menerangkan, dukungan bahan bakar minyak (BBM) operasional kepolisian memiliki jatah sebagai berikut.

Mobil patroli dijatah 30 liter per hari, mobil dinas pejabat Polri seperti sedan dan lain-lain dijatah 7,5 liter per hari, kendaraan dinas di atas 2.000 cc 12,5 liter per hari, bus 15 liter per hari, dan sepeda motor dua liter per hari.

"Selama ini, Polri sudah menggunakan BBM tidak bersubsidi. Jadi, sama dengan pembelian minyak di luar," jelas Saud.

Berdasarkan ketentuan yang mulai berlaku 1 Juni 2012, kendaraan dinas kepolisian tidak lagi diperkenankan membeli BBM jenis premium yang bersubsidi.

"Kepada anggota wajib mengisi BBM pada SPBU yang kami miliki, atau SPBU yang dititipkan minyak kami di situ," ungkap Saud.

Bila ada pelanggaran terkait penggunaan BBM tersebut, pejabat Polri akan menegur anggotanya.

"Pelanggaran nanti akan kami ambil keterangannya, dan akan diproses disiplin," tuturnya.

Mulai 1 Juni 2012 hari ini, kepolisian melarang anggotanya yang menggunakan mobil dinas mengisi BBM bersubsidi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Kemudian, terhitung 1 Juli 2012, aturan tersebut akan diperluas untuk wilayah Jawa dan Bali. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved