Kamis, 2 Oktober 2025

Majelis Hakim PN Bekasi Halangi Perlindungan Korban KDRT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat penegak hukum telah menghalang-halangi pemberian perlindungan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat penegak hukum telah menghalang-halangi pemberian perlindungan terhadap Tuti Mujiarti (48) sebagai saksi atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan  Penanggungjawab Bidang Perlindungan LPSK Tasman Gultom, beserta LBH Apik di kantor LPSK, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012). Penilaian itu berlandaskan pada sejumlah kejanggalan yang dilakukan penegak hukum.

"Kejanggalan itu di antaranya, pertama tindakan penyidik kepolisian justeru mendahulukan laporan balik suami korban dibanding laporan Tuti sebagai korban KDRT. Selain itu, tindakan majelis hakim yang menganggap kehadiran LPSK ilegal.

Menurut Tasman, keberadaan LPSK memberikan Tuti perlindungan sampai ke persidangan, dianggap ketua majelis hakim Tri Hadi Budi Satrio mengganggu jalannya persidangan. Selain juga LPSK dianggap tidak berkepentingan dalam persidangan ini.

Kejanggalan lainnya, Tasman melanjutkan, majelis hakim mengeluarkan penetapan No:406/Pen.Pid.B/2012/PN.Bks tanggal 31 Mei 2012 dengan menempatkan Tuti sebagai tahanan rumah. Padahal di rumah itu tempat Tuti mengalami kekerasan dari suaminya.

"Tindakan jaksa penuntut umum yang memaksa Tuti melaksanakan putusan hakim tersebut," terang Tasman. Padahal, katanya, sesuai ketentuan pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Polri wajib memberikan perlindungan sementara terhadap korban.

Dalam kasus ini, justeru kepolisian seolah-olah mengabaikan laporan korban, dan mendahulukan laporan balik orang yang diduga pelaku kekerasan yakni suaminya sendiri, yang dengan kuasanya sebagai salah satu direktur pada PT Jababeka bisa mengatur penegak hukum. 

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved