Kasus Sisminbakum
Jaksa Agung: SP 3 Kasus Sisminbakum Tak Terkait Politik
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus Sisminbakum, tidak ada hubungannya dengan Politik.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012), Basrief mengatakan Politik tidak seharusnya mempengaruhi masalah hukum.
"Tidak ada pengaruh politik dalam hukum," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, salah seorang tersangka dalam kasus itu, pada 18 Mei lalu bertemu presiden Susilo Bambang Yudoyono di Cikeas, Jawa Barat. Mantan menteri Hukum dan HAM itu mengaku sempat ditanya masalah Sisminbakum oleh SBY.
Kemarin, Kamis (31/05), Kejaksaan Agung pun menghentikan kasus Sisminbakum setelah sempat mengambang beberapa lama. Status tersangka kasus korupsi yang melekat pada Yusril pun sirna.
"Jangan menyimpulkan (ada kaitannya dengan Politik), saya tidak tahu pertemuan (Yusril dengan SBY) itu," tandasnya.
Kejagung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, setelah tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejumlah terpidana kasus serupa pun diputus bebas di Mahkamah Agung karena alasan yang sama.
- Yusril Tak peduli Statusnya Sebagai Tersangka Sisminbakum
- Yusril: Saya Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
- Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu
- Yusril Serang Balik Jamwas: Pemahaman Hukum Marwan…
- Marwan: Yusril Jangan Bicara Lagi Nanti Saya Permalukan
- Jamwas Sesalkan Putusan PK Yohanes Waworuntu