Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung: SP 3 Kasus Sisminbakum Tak Terkait Politik

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

zoom-inlihat foto Jaksa Agung: SP 3 Kasus Sisminbakum Tak Terkait Politik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung, Basrief Arief, (ketiga dari kiri), menghadiri rapat konsultasi dengan DPR RI, di Ruang Pimpinan Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2012). Dalam rapat konsultasi tersebut juga hadir perwakilan dari Polri, KPK, dan Kementrian Ekonomi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus Sisminbakum, tidak ada hubungannya dengan Politik.

Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012), Basrief mengatakan Politik tidak seharusnya mempengaruhi masalah hukum.

"Tidak ada pengaruh politik dalam hukum," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, salah seorang tersangka dalam kasus itu, pada 18 Mei lalu bertemu presiden Susilo Bambang Yudoyono di Cikeas, Jawa Barat. Mantan menteri Hukum dan HAM itu mengaku sempat ditanya masalah Sisminbakum oleh SBY.

Kemarin, Kamis (31/05), Kejaksaan Agung pun menghentikan kasus Sisminbakum setelah sempat mengambang beberapa lama. Status tersangka kasus korupsi yang melekat pada Yusril pun sirna.

"Jangan menyimpulkan (ada kaitannya dengan Politik), saya tidak tahu pertemuan (Yusril dengan SBY) itu," tandasnya.

Kejagung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, setelah tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejumlah terpidana kasus serupa pun diputus bebas di Mahkamah Agung karena alasan yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved