Pengusaha Selandia Baru Ditangkap Terlibat Spionase
Otoritas Korea Selatan menangkap seorang pengusaha Korea di Selandia Baru, lantaran dicurigai mengumpulkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Korea Selatan menangkap seorang pengusaha Korea di Selandia Baru, lantaran dicurigai mengumpulkan informasi intelijen untuk kepentingan Pemerintah Korea Utara (Korut).
Ia ditangkap bersama seorang pria Korea lainnya, pada bulan ini. Seperti yang diberitakan oleh Channelnewsasia, Kamis (31/5/2012).
Identitas lengkap kedua orang tersebut hingga kini belum diketahui, namun nama yang diberedar di media yaitu Lee (74) dan Kim (56).
Mereka merupakan warga kelahiran Korea, yang mendapat kewarganegaraan Selandia Baru, dan memiliki hubungan bisnis dengan Pemerintah Korea Utara.
Di tahun 1972, Lee pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan spionase, namun mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 1990.
Namun kepolisian Korsel menyatakan, Lee kembali melakukan kegiatan spionase, dan mengumpulkan informasi mengenai peralatan militer yang mampu mengacaukan alat positioning global system (GPS).
"Kami telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk membuktikan mereka telah mengumpulkan informasi intelijen pada peralatan militer yang sensitif," ujar seorang penyidik kepolisian Korsel.
Melakukan spionase, mendapatkan sanksi berat di Korsel, dengan ancaman hukuman mati. Walau demikian hingga kini belum ada seorang pun terdakwa kasus spionase diganjar hukuman mati, sejak hukum ini diberlakukan di tahun 1997.