Kejaksaan Agung: Siswoyo dapat Promosi Bukan Dimutasi
Pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, terkait penetapan status mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung RI, menepis tudingan pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, terkait penetapan status tersangka mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman, Rabu (31/05/2012), mengatakan Siswoyo telah mendapatkan promosi, menjadi direktur 3, Jaksa Agung Muda Intelijen. "Pencopotan itu tidak benar. Beliau dimutasi, bahkan promosi," katanya.
Namun saat ditanya alasan promosi, Adi enggan menjelaskannya.
Seperti diberitakan Tribun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001.