Kamis, 2 Oktober 2025

Pemkot Bandung Gelar Razia Minuman Beralkohol

Pemerintah Kota Bandung terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di toko, warung

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pemkot Bandung Gelar Razia Minuman Beralkohol
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kepala Bidang Program Satpol PP Kota Bandung Cahyana didampingi Kabag Penyidik Satpol PP Agus Herlambang dan Satgas Pol PP tidak menemukan minuman beralkohol saat razia dan penggeledahan ke etalase dan gudang penyimpanan barang saat melakukan razia di supermarket Super Indo, Jalan Rajawali, Kota Bandung, kamis (12/4). Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung di 15 supermarket di Kota Bandung ini dalam rangka penegakan Perda No 11 tahun 2010 yang melarang supermarket, warung, dan depot jamu menjual minuman beralkohol golongan A, B, C, dan D. Minuman tersebut hanya bisa dijual di tempat tertentu seperti hotel bintang 3 hingga 5, klab malam, pub, karaoke, diskotek, dan restoran yang bersertifikasi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,-- Pemerintah Kota Bandung terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di toko, warung dan minimarket serta hotel berbintang dan tempat hiburan.

Untuk penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung gelar razia ke sejumlah hotel dan tempat hiburan di kawasan Jln Soekarno-Hatta, Selasa (29/5/2012) dini hari.

Razia selama dua jam disita 100 botol minol dengan rincian 94 botol minol kategori A dari karoke Double S dan 6 botol lainnya disita dari Hotel Bali World.

Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Deden Rukmana mengatakan, razia agenda rutin Satpol PP bersama Diskoperindag dan instansi terkait lainnya. "Kami melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung," ujar Deden.

Deden mengatakan, penyitaan minuman beralkohol di dua lokasi sudah menjadi target operasi (TO) karena tidak memiliki izin.

Menurut Deden dalam Perda, hotel dan karoke boleh menjual minol asal ada izin.
"Masih banyak hotel belum memiliki izin menjual minuman beralkohol maknya akan terus digelar razia," ujar Deden. (tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved