Pemkot Bandung Gelar Razia Minuman Beralkohol
Pemerintah Kota Bandung terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di toko, warung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,-- Pemerintah Kota Bandung terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di toko, warung dan minimarket serta hotel berbintang dan tempat hiburan.
Untuk penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung gelar razia ke sejumlah hotel dan tempat hiburan di kawasan Jln Soekarno-Hatta, Selasa (29/5/2012) dini hari.
Razia selama dua jam disita 100 botol minol dengan rincian 94 botol minol kategori A dari karoke Double S dan 6 botol lainnya disita dari Hotel Bali World.
Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Deden Rukmana mengatakan, razia agenda rutin Satpol PP bersama Diskoperindag dan instansi terkait lainnya. "Kami melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung," ujar Deden.
Deden mengatakan, penyitaan minuman beralkohol di dua lokasi sudah menjadi target operasi (TO) karena tidak memiliki izin.
Menurut Deden dalam Perda, hotel dan karoke boleh menjual minol asal ada izin.
"Masih banyak hotel belum memiliki izin menjual minuman beralkohol maknya akan terus digelar razia," ujar Deden. (tsm)