Kejagung Bidik Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kukar
Dua kasus tersebut diduga ada indikasi penyalahgunaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 sebesar Rp 79,5 miliar
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Agung RI membidik dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua kasus tersebut diduga ada indikasi penyalahgunaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 sebesar Rp 79,5 miliar dan pengadaan buku ensiklopedia di Yayasan Ketopong tahun 2005 senilai Rp 7 miliar.
"Yang menangani itu Kejagung. Karena saya menerima surat untuk panggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim, didampingi Asisten Intelijen Kejati Kaltim Tjahjo Aditomo, di ruang kerjanya, Senin (28/5/2012).
Menurut Salim, untuk proyek pengadaan buku ensiklopedia di Yayasan Ketopong, masih dalam proses pengumpulaan data. "Itu masih pengumpulan data. Hari ini, saya juga menerima surat dari Kejagung untuk dua pejabat yang akan dipanggil. Itu di Kukar juga," ucap M Salim.
Surat pemanggilan dari Kejagung RI untuk dua pejabat yang akan diperiksa atas nama Sukrawardi, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kukar dan Rusni, mantan Asisten Bidang Kesra Pemkab Kukar.
Sukrawardi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Kukar. Sedangkan Rusni kini menjabat sebagai Asisten Bupati Kukar. Dua pejabat itu dijadwalkan diperiksa di Kejagung tanggal 4 Juni 2012.
"Yang kemarin Yayasan Ketopong. Yang hari ini (surat panggilan) untuk Bansos 2009. Mereka (Kejagung) yang tangani. Tapi kalau mau diserahkan ke kita, ya kita terima," ujar M Salim.
Baca juga:
- TNI AD-Pemprov Kaltim Bangun Jalan Darat Daerah Terisolir
- Personil Debu 11 Tahun Belajar Islam di Pesantren UMI
- Komisi I DPRD Kaltim Tinjau Lahan Sengketa PT PKT
- Gubernur Resmikan Proyek Getarbangdes Bulukumba