Mantan Bupati Lampung Timur Satono Masih Buron
Kejaksaan Agung RI masih terus melakukan pelacakan terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi terpidana dalam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih terus melakukan pelacakan terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana APBD Lampung Timur.
Satono masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak 10 April lalu, dan ia tidak diketahui rimbanya sejak saat itu. Hingga kini, ia pun masih menjadi buronan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M.Adi Toegarisman, kepada wartawan, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/05/2012), ia mengatakan bahwa terakhir kali, pihaknya mendapatkan informasi sang buronan menunaikan ibadah haji.
"Kita langsung cek ke imigrasi, ternyata tidak ada nama Satono," ujarnya.
Dari pemeriksaan itu diketahui juga paspor Satono telah kadaluarsa, sehingga tidak dimungkinkan untuk digunakan Satono kabur ke luar negri.
"Hari ini, tim juga sedang menyambangi bandara Soekarno-Hatta, untuk melakukan pemeriksaan apakah pernah Satono ke sana," kata Adi.
Terhadap Satono, Mahkamah Agung (MA) menghukum 15 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. MA juga menghukum Satono dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
MA menyatakan Satono terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan adanya perbuatan terdakwa menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh LPS.
Satono didakwa harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara karena jaksa penuntut umum menyatakan Satono dikenakan Pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ayo Klik: