Ditjen PAS Benarkan Bachtiar Chamsyah Bebas Murni
Ditjen {AS memastikan Bachtiar bebas murni lantaran telah selesai menjalani masa hukumannya selama 20 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah dibebaskan dari Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini. Ditjen PAS memastikan Bachtiar bebas murni lantaran telah selesai menjalani masa hukumannya selama 20 bulan penjara.
"Benar, hari ini Bachtiar Chamsyah dibebaskan. Sudah bebas murni," kata Kasi Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti kepada wartawan, Jumat (25/5/2012).
Selain itu, lanjut Ika, Bachtiar juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta yang dibebankan pengadilan. Maka, politisi senior PPP itu tak perlu menjalani hukuman 3 bulan kurungan penjara pengganti denda.
"Dendanya sudah dibayarkan. Nanti setelah solat Jumat, yang bersangkutan sudah bisa keluar," terang Ika.
Seperti dikatahui, Bachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Menteri Sosial periode 2004-2009. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui penunjukan langsung rekanan dalam tiga proyek sekaligus.
Antara lain proyek pengadaan mesin jahit, sarung dan sapi impor. Pada Maret 2011, Bachtiar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi.