Senin, 6 Oktober 2025

Jasa Raharja Cairkan Rp 61,6 Miliar

Berdasarkan Undang Undang No 33-34/1964, para korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Jasa Raharja Cairkan Rp 61,6 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berdasarkan Undang Undang No 33-34/1964, para korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara, baik meninggal, luka-luka, maupun cacat tetap, berhak menerima santunan melalui PT Jasa Raharja.

"Total dana santunan yang kami salurkan selama kuartal pertama ( Januari-April)  tahun ini di Jabar sekitar Rp 61,6 miliar," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar, Amin Ardi Sukmana, pada sela-sela Sosialisasi Sistem Pelayanan Terpadu di PT Jasa Raharja Cabang Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu (23/5/2012).

Menurut Amin, nilai santunan selama Januari-April 2012 tersebut lebih kecil daripada periode yang sama tahun lalu, yaitu senilai Rp 62 miliar.  Selama Januari-April 2012, lanjutnya, nilai santunan terbesar yaitu bagi para korban meninggal dunia. "Angkanya mencapai Rp 41,6 miliar. Jumlah korbannya sebanyak 1.502 orang," ujarnya.

Nilai santunan bagi korban luka-luka selama Januari-April 2012, sambung Amin, pihaknya menyalurkan senilai Rp 18,1 miliar. "Bagi korban yang mengalami cacat tetap, nilai santunan yang kami salurkan sebesar Rp 874 juta," katanya.

Dikatakan Amin, sejak 2007 sampai April 2012, pihaknya menyalurkan dana santunan mencapai Rp 607 miliar di Jabar. Angka tersebut, imbuhnya, untuk sebanyak 20.783 korban.

Amin menjelaskan, berdasarkan UU 33-34/1964, nilai santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan darat dan laut senilai Rp 25 juta per orang. Sementara bagi korban meninggal akibat kecelakaan udara, lanjut Amin, santunannya Rp 50 juta per orang.

Untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut, tambah Amin, nilai santunan perawatannya maksimal Rp 10 juta per orang. Sedangkan korban luka kecelakaan udara, nilai santunan perawatannya maksimal Rp 25 juta per orang. "Bagi yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut, santunannya maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi korban cacat tetap akibat kecelakaan udara, santunannya maksimal mencapai Rp 50 juta per orang," katanya.

Angka santunan itu, belum termasuk biaya pemakaman. Baik korban meninggal akibat kecelakaan darat-laut, maupun udara, nilai biaya pemakamannya sama, yaitu Rp 2 juta per orang. Agar penyalurannya lebih cepat, tepat, dan efektif, pihaknya terus melakukan dan menggiatkan koordinasi dengan lembaga lain, semisal kepolisian dan Dinas Kesehatan.

Kerja sama dengan kepolisian, kata Amin, dalam hal pendataan korban kecelakaan yang kemudian menjadi data bagi rumah sakit-rumah sakit. Adanya sistem terpadu itu dapat semakin memudahkan pihaknya untuk menyalurkan dana santunan bagi para korban kecelakaan, baik lalu lintas jalur darat, udara, maupun laut.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved