Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemeriksaan Herman Terkait Mark Up Rp 18 Miliar Ditunda

Jadwal pemeriksaan untuk diminta keterangan Ketua Panitia Lelang pengadaan alat berat senilai

Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jadwal pemeriksaan untuk diminta keterangan Ketua Panitia Lelang pengadaan alat berat senilai Rp 18 miliar tahun 2010 yang dijabat Herman, terpaksa ditunda hingga Rabu (23/5/2012) pekan depan.

Permohonan penundaan pemeriksaan tahap penyelidikan dugaan mark up pengadaan sewa alat berat di VICO, disampaikan melalui surat pemberitahuan dari yang bersangkutan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri mengatakan, surat pemberitahuan permintaan penundaan pemeriksaan Herman diterima tim Pidana Khusus Kejati Kaltim.

 "Minta penundaan tanggal 23 Mei. Suratnya baru saja kita terima," kata Risal, Selasa (15/5/2012). Namun dalam surat permintaan penundaan, kata Risal, tidak ada alasan yang jelas. Misalnya, tugas dinas dari perusahaan atau lainnya.

"Ya alasan begitu saja. Jadi kita akan menunggu sampai tanggal 23 Mei," ungkap Risal.
Permohonan penundaan pemeriksaan Herman yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang di VICO, menurut Risal, masih dapat ditoleransi.

"Karena proses hukumnya, kita masih penyelidikan. Tetapi kalau sampai dua kali tidak memenuhi panggilan untuk penegakan hukum, itu bisa dibilang tidak kooperatif," jelasnya.
Tetapi, lanjut dia, penegak hukum belum bisa melakukan tindakan upaya paksa, seperti penjemputan secara paksa. "Belum bisa. Kalau sudah penyidikan, itu bisa mengambil tindakan itu. Karena dianggap menghambat proses hukum," paparnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved