Jumat, 3 Oktober 2025

Interpelasi Menteri BUMN Belum Ditarik

Usul interpelasi sudah disampaikan secara resmi oleh 38 pengusung interpelasi pertengahan April lalu.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Interpelasi Menteri BUMN Belum Ditarik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Proses interpelasi terhadap kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan berlanjut. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, meminta agar Badan Musyawarah (Bamus) membahas usulan interpelasi.

Usulan ini disampaikan dalam acara pembukaan sidang paripurna DPR di gedung Parlemen, Jakarta Senin (14/5/2012) kemarin.

Usul interpelasi sebelum reses kemarin, sudah disampaikan secara resmi oleh 38 pengusung interpelasi pertengahan April lalu. Interpelasi diajukan, terkait dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011.

SK mengenai penunjukan direksi BUMN ini dinilai melanggar beberapa Undang-Undang seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Keuangan Negara. "Sampai saat ini belum ada rencana dari komisi VI menarik interpelasi ini," tegas politisi PDIP ini.

Aria Bima menjelaskan, meski beberapa pengusul telah memberikan pernyataan akan menarik dukungan interpelasi, namun faktanya sampai saat ini tak satupun dari pengusul yang secara resmi telah menarik dukungannya.

"Dari 38 pengusul belum satu pun yang menarik dukungan. Apalagi, yang secara resmi memberitahu akan menarik tanda tangan yang sudah dibubuhkan, ungkapnya.

Sehari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR, Dahlan Iskan menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan Nomor 164 , 165, dan 166. Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Sedangkan Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I.

Baca juga:

Fraksi Hanura Tetap Dukung Interpelasi Dahlan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved