Daripada Tambang Semakin Merusak, Ya Tutup Saja
Bila memang pemerintah kota tidak berwenang untuk menginventarisasi dan mengaudit tambang padahal telah menerbitkan IUP, lebih baik
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Doan pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Bila memang pemerintah kota tidak berwenang untuk menginventarisasi dan mengaudit tambang padahal telah menerbitkan IUP, lebih baik pertambangan ditutup saja. Demikian dikatakan Samsudin Tang, ketua panitia kusus (pansus) LHP BPK RI, Selasa (16/5/2012).
"Yang punya izin itu pemkot, beda dengan PKP2B. Itu kan izinnya pusat, ini daerah, lokasinya kita punya. Izinnya pemerintah kota, yang mengeluarkan harus punya aturan, sampai 3 bulan tidak melapor produksinya kita tutup sesuai perjanjian yang tertuang di dokumen IUP," tegas Tang.
Ia juga mengharapkan agar Distamben Samarinda menepati janji akan membeberkan berapa sebenarnya data DBH yang diterima pemkot pada hari ini, Rabu (17/5). BLH juga menurutnya mengeluarkan rekomendasi tidak ada yang sesuai aturan, akhirnya muncul kerusakan lingkungan dimana-mana.
"Kita minta pembayaran Iuran tetap dan Royalti sampai triwulan 2012. Kita harus beritahukan pada masyakarat Samarinda. Apakah tidak sigfinikan dengan kerusakan lingkungan. Kita minta, berapa sih DBH-nya. Supaya masyarakat tahu, kerusakan lingkungan hanya sejumlah ini dapatnya," katanya.
Dana DBH lanjutnya, memamg peruntukannya bukan untuk perbaikan jalan. Tapi kalau semakin banyak jalan rusak, bila dikorelasikan dengan biaya memperbaiki, maka harus dikeluarkan dari APBD. Fasilitas umum yang seharusnya berumur 2 tahun, menjadi hanya 6 bulan.
"Artinya, selama 2010, Distamben seharusnya tahu semua data karena tertuang dalam dokumen IUP, harus melapor pertriwulan. Itu akal-akalan saja Distamben saja tidak tahu. Nggak mungkin Distamben tidak tahu. Kita berbuat untuk masyarakat Pak Kadistamben. Tidak ada tambang tidak ada masalah. Jangan ada tambang memperparah lingkungan kita dan yang menikmati orang dari luar," pungkas Samsudin.