KPK Didesak Periksa Bupati Banyuasin
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak untuk segera mengusut dan mengadili Bupati Kabupaten Banyuasin, Amirudin Inoed.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak untuk segera mengusut dan mengadili Bupati Kabupaten Banyuasin, Amirudin Inoed. Amirudin diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan memanipulasi anggaran APBD(Anggaran Perencanaan Pembelanjaan Daerah) sebesar Rp 18.854.616.200.
Akibat perbuatan Amirudin tersebut negara sangat dirugikan karena dananya diselewengkan.
"Dengan memanipulasi angaran normalisasi saluran & Angaran pembuatan badan kanal di wilayah Kab.Banyuasin Desa Mangaraya dari tahun 2004-2006.ini jelas melanggar kepres no 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanan angaran dan belanja negara pasal 16 ayat 1 dan brdasarkan UUD RI no 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bebas dari KKN, pada pasal 5 poin 4," ujar Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Banyuasin(MAKOBA),Ahmad dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com,Rabu (28/2/2012).
Ada beberapa penyalahgunaan wewenang yang dijalankan Amirudin. Semuanya kata Amirudin terjadi pada tahun 2004 hingga 2006.
Beberapa diantaranya kata Ahmad yang menjadi pusat perhatian adalah pembangunan saluran navigasi III di Desa Mangaraya. Lokasi berada di DRR Gasing Puntian dengan volume 118.400 meter.
Semua proyek itu tidak dikerjakan dan dipindahkan melalui ADENDUM ke saluran primer III. Tetapi lanjut Ahmad hanya 4000 meter yang diselesaikan dari total 6000 meter.
"Sisanya 2000 meter tidak dikerjakan atau fiktif. Sehingga merugikan negara Rp.628.230.400,"kata Ahmad.
Tidak hanya itu ada lokasi lain di DLL DELTA Air Sugian kiri panjang saluran jalur 15 adalah 12.000 meter dan yang dikerjakan hanya 8.750 meter.
"Akibatnya negara dirugikan Rp.1.151.077.822,"ujar Ahmad.
Lokasi berikutnya adalah di DLL DELTA Telang I saluran sekunder SPD dan SPU SALURAN PRIMER 5,volume dalam kontrak ADENDUM kegiatan Rehabilitasi,Normalisasi, Irigasi Primer dan Sekunder Kabupaten Banyuasin sesuai No : 610466 C ADD/PU peng./CK/2004, tanggal 10 November 2004 loksi SPD/SPU.DRR Telang I SPD/ SDU DRR Telang II Primer 15 DRR Air Sugian Kiri Primer 17, DRR Telang II dan saluran Navigasi Mangaraya Gasing Puntian dengan nilai kontrak ADENDUM menjadi 1.190.977 M3 dari nilai kontrak induk 1.005.765 M3 dengan harga Rp. 11.808.532.394 yang terdiri dari 8 saluran dengan panjang seluruhnya 29.890 meter, dan jumlah yang tidak dikerjakan 15.340 M3 ( 4 Saluran).
"Sehingga jumlah kerugian negara Rp. 6.060.317.0424," paparnya.
Penyalahgunaan jabatan lainnya menurut Ahmad adalah dengan menunjukkan lagsung PT. Aditya Buana Inter tanpa melalui lelang tender sebagai pelaksana tender.
"Maka perbuatan itu adalah perbuatan melanggar peraturan dan melawan hukum," tutupnya.