Iran Hukum Mati Spionase AS
Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan marinir Amerika Serikat (AS), Amir Mirzaei.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan marinir Amerika Serikat (AS), Amir Mirzaei. Amir Mirzaei dihukum mati atas tuduhan melakukan kegiatan mata-mata di Iran.
Dilansir dari CNN, Amir dinyatakan Pengadilan terbukti bekerja untuk Amerika Serikat. Ia dituding sebagai agen CIA dan berupaya menciptakan Iran sebagai negara yang terlibat kegiatan terorisme.
"Ia menyusup (dalam) sistem intelijen Iran tetapi ia merupakan agen CIA," ungkapnya.
Tudingan Iran terhadap Amir tersebut muncul lima bulan lalu. Namun, keluarga maupun pemerintah AS menyangkal keras tudingan tersebut. Bahkan, kedua orangtua Amir mengaku terkejut dengan hukuman mati terhadap anaknya.
"Kami meyakini bahwa putusan ini hasil dari sebuah proses yang tidak transparan dan tidak adil," tulis ibunda Amir, Behnaz Hekmati dalam sebuah pernyataan atas nama dirinya dan suaminya, Ali.
Selain itu Benhaz menilai vonis yang dijatuhkan kepada putranya merupakan kesalahpahaman. Sebabnya, Amir tidak melakukan kegiatan spionase.
"Amir tidak terlibat dalam setiap kegiatan mata-mata, atau melawan Tuhan, Amir bukanlah seorang penjahat. Ia telah dieksploitasi untuk kepentingan politik, "ujarnya seraya mengemukakan, pihak keluarga akan terus melakukan perlawanan.
"Kesalahan besar telah dilakukan, dan kita telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan kontak langsung dengan Pemerintah Iran, dan menemukan solusi untuk kesalahpahaman ini. Kami berdoa Pemerintah Iran akan menunjukkan belas kasihan, bukannya membunuh putra kami. Amir memiliki kewarganegaraan AS, secara alami karena ia terlahir di sana, dan ia mengunjungi Iran dan keluarganya untuk pertama kalinya," sergahnya.
Atas putusan hukuman mati tersebut, saat ini Departemen Pertahanan AS tengah mengumpulkan informasi seputar vonis mati Amir.