Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang MK Gugatan Bupati Kutai Timur vs Menteri ESDM Ditunda

Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (2/8/2011), terpaksa menunda persidangan sengketa kewenangan lembaga negara

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Sidang MK Gugatan Bupati Kutai Timur vs Menteri ESDM Ditunda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua MK, Mahfud MD (kiri)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (2/8/2011), terpaksa menunda persidangan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang dimohonkan Bupati Kutai Timur, Isra Noor lantaran pihak termohon Menteri Energi dan Sumber daya Mineral masih belum siap dengan tanggapannya.

"Karena hingga kini pemerintah belum siap dengan tanggapannya dan juga belum ada surat kuasa, sidang tidak bisa dilanjutkan hari ini," kata Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa siang.

Perwakilan Pemerintah, yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Sutisna Prawira, dalam sidang mengatakan pihaknya belum merampungkan, draft tanggapan Pemerintah terhadap gugatan Bupati Kutai Timur, Isra Noor. "Mohon maaf keterangan pemerintah kami masih difinalkan dengan pihak Kemendagri dan Kemenkumham, sehingga kami belum bisa menyampaikan keterangan pemerintah," ucapnya.

Namun, kata Mahfud, majelis akan mempertimbangkan apakah sidang akan dibuka lagi atau tidak. "Nanti majelis akan memberi tahu apakah masih perlu akan mendengarkan keterangan pemerintah atau tidak karena kita sudah beri kesempatan cukup kepada pihak-pihak," kata Mahfud mengingatkan.  

Untuk diketahui, Bupati Kutai Timur Isra Noor (pemohon) mempersoalkan kewenangan penetapan izin pertambangan yang selama ini dimiliki oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kewenangan itu meliputi penetapan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara baru ada setelah Menteri ESDM menetapkan WP, WUP, dan WIUP seperti diatur dalam UU Minerba jo PP No. 22 Tahun 2010.

Menurutnya berlakunya UU Minerba itu mengakibatkan kewenangan konstitusional pemohon yang dijamin Pasal 18 ayat (2), (5) UUD 1945 (asas otonomi) berkurang. Terlebih, Pasal 10 (1), (3) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat hanya memiliki kewenangan soal urusan politik luar negeri, pertahanan/keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama. Jadi urusan perizinan minerba ini bukan urusan pemerintah pusat, sehingga pemberian kewenangan pemerintah pusat dalam hal penetapan WP, WUP, dan WIUP melanggar konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved