Sabtu, 4 Oktober 2025

Beda Negara Beda Sistem, Kenapa Sih Gajian Di Indonesia Harus Sebulan Sekali?

Ya, kita sedang membahas tanggal gajian. Yang sampai detik ini banyak orang Indonesia tidak tahu mengapa gajian datangnya sebulan sekali.

|
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
GAJIAN SEBULAN SEKALI - Ilustrasi gajian yang datangnya hanya sebulan sekali. Banyak orang belum tahu asal-usul kebijakan gajian cuma sekali dalam kurun waktu satu bulan. 

TRIBUNNEWS.COM – Tanggal 25, tanggal 30 atau bahkan ada yang tanggal 5 di bulan berikutnya. Ya, kita sedang membahas tanggal gajian. Yang sampai detik ini banyak orang Indonesia tidak tahu mengapa gajian datangnya sebulan sekali.

Fakta ‘gajian sebulan sekali’ ini adalah realita yang tak terhindarkan di dunia kerja. Namun, masih banyak orang yang berpikir ‘Kenapa ya gajian cuma sebulan sekali? Kenapa tidak seminggu sekali?’

Biasanya pikiran-pikiran tersebut muncul di kepala ketika baru menginjak pertengahan bulan. Ketika saldo mulai menipis karena gajian di tanggal 25 bulan sebelumnya sudah dipakai bayar tagihan dan membeli kebutuhan lainnya. 

Akhirnya yang bisa dilakukan para pekerja adalah bertahan dengan saldo seadanya hingga tanggal gajian tiba. 

Tapi pernahkah kamu bertanya, siapakah dalang di balik keputusan gajian sebulan sekali? Seperti apa asal-usulnya sistem gajian cuma sekali dalam sebulan padahal kita bekerja setiap harinya?

Asal-usul gaji bulanan dan regulasinya di Indonesia

Praktik gajian sebulan sekali ini bukan keinginan HRD, bukan juga ulah korporasi atau perusahaan tempat kamu bekerja. Sistem ini sebenarnya sudah dijalankan sejak era Revolusi Industri di Eropa.

Ketika Revolusi Industri di Eropa dimulai, pabrik–pabrik merekrut tenaga kerja secara besar-besaran yang mana ini memerlukan sistem pembayaran upah yang  efisien dan praktis. 

Akhirnya dibayarlah upah para pekerja setiap bulannya, karena sistem ini memungkinkan perusahaan lebih mudah dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan. 

Meski memang terkesan praktis dan membuat pembukuan keuangan perusahaan tampak rapi,  sistem ini lebih seperti ujian kesabaran bulanan bagi para pekerja. 

Lantas, bagaimana regulasinya di Indonesia sendiri? Di sini sistem gajian diperkuat oleh regulasi yang tertuang dalam Undang–undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kedua regulasi ini memang tidak secara eksplisit menyebut ‘gaji harus dibayar bulanan’, tapi kerangka hukum tersebut memberi ruang bagi perusahaan menetapkan pembayaran berdasarkan kesepakatan kerja dan kebiasaan industri.

Misalnya, dalam Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tertuang beberapa aturan untuk pembayaran gaji seperti;

  1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara kedua belah pihak.
  2. Mengenai hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh saat hari libur, hari diliburkan atau istirahat mingguan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Upah yang dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
  4. Jangka waktu untuk pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

Masih tertuang dalam dua peraturan yang sama, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pembayaran upah dalam kurun waktu yang sudah disepakati dan tidak boleh lebih dari satu bulan. 

Itulah alasan mengapa banyak sektor yang menjadikan pembayaran bulanan sebagai standar pemberian upah pada pekerja. 

Baca juga: Pendidikan SD-SMP Gratis, Lalu Siapa yang Bayar Gaji Guru?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved