Senin, 6 Oktober 2025

Pekerjaan Rumah Bidang Energi yang Perlu Diselesaikan

Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah kebijakan di bidang energi patut diapresiasi.

ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo bersama Presiden Jokowidodo meninjau produk unggulan desa yang di pamerkan dalam acara Sail karimata di pantai Pulau Datuk, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (15/10/2016) 

UU Minerba tidak mengizinkan perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan hilirisasi di dalam negeri.

Kendati demikian, pemerintah memang harus memberikan kelonggaran terhadap perusahaan tambang untuk melakukan ekspor mineral mentah. Jika tidak, maka akan berdampak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara masif.

Pemerintah juga perlu memikirkan cara pencapaian program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. 

Kemajuan pelaksanaan program percepatan proyek pembangkit listrik ini masih minim.  Kami di DPR telah meminta adanya koordinasi yang lebih baik antarkementerian dalam pengerjaan proyek ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan satu-satunya eksekutif yang menangani proyek besar ini.

Butuh koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bisa lebih baik lagi. Terlebih soal penetapan tarif listrik yang dibeli PT PLN (persero) dari pihak swasta.

Kementerian Keuangan harus mengambil inisiatif dengan memberikan insentif  fiskal demi menarik keterlibatan investor baik lokal atau luar negeri.

Dalam proyek 35 ribu MW, keterlibatan swasta sangat penting mengingat porsi swasta dalam membangun pembangkit mencapai 25 ribu MW.

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Lingkungan Hidup

Kemudian, di bidang energi baru dan terbarukan (EBT),  saya menilai kerja pemerintah belum terlihat maksimal dan baru sekadar promosi.

Pengembangan EBT tidak bisa ditunda lagi karena akan memainkan peranan penting sebagai sumber energi pada masa depan.

EBT harus mendapat subsidi, karena harga keekonomian akan sulit dicapai dengan harga energi fosil yang murah. 

Subsidi ini penting untuk pengembangan EBT. Kami akan mendukung langkah pemerintah jika melakukan subsidi EBT.

Adapun di bidang lingkungan hidup, kami di DPR mendorong anggaran lingkungan hidup diperbesar. Selama ini, porsinya jauh dari angka ideal.

Kalau melihat anggaran lingkungan di seluruh kementerian, jumlahnya minim sekali. Kurang dari lima persen dari anggaran. Artinya negara belum berpihak.

Rencana pemerintah untuk menerapkan Persetujuan Paris terkait upaya perubahan iklim merupakan berita bagus karena selama ini permasalahan sektor lingkungan hanya sebatas imbauan, tanpa adanya pemberlakuan perangkat hukum yang dinilai cukup memadai.

Apabila pemerintah konsisten dalam menjalankan ratifikasi Paris, maka Indonesia harus mengganti semua penggunaan energi kotor. Termasuk melarang penggunaan batu bara diganti dengan sumber energi yang bersih.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved