Senin, 6 Oktober 2025

Pekerjaan Rumah Bidang Energi yang Perlu Diselesaikan

Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah kebijakan di bidang energi patut diapresiasi.

ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo bersama Presiden Jokowidodo meninjau produk unggulan desa yang di pamerkan dalam acara Sail karimata di pantai Pulau Datuk, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (15/10/2016) 

Eksplorasi sudah menjadi barang mahal di Indonesia. Tanpa eksplorasi tak akan ada sumur minyak baru. Kita tentu tak boleh terlena dengan sumur minyak yang sudah ada yang kian menua.

Adapun terhadap ladang migas yang sudah akan habis masa kontraknya, perlu dipikirkan adanya aturan yang dapat memberikan kepastian tentang perpanjangan kontrak, jauh sebelum kontrak berakhir. 

Kepastian ini penting untuk memacu investor hulu migas tetap berinvestasi.

Sedangkan mengenai keinginan para pelaku usaha agar PP 79/2010 tentang Cost Recovery atau biaya operasi yang dapat dikembalikan, juga revisi pajak di bidang hulu migas, sudah ada keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan.

Tinggal implementasi. Implementasi ini penting, mengingat  PP 79/2010 sebenarnya mengatur sesuatu yang sejatinya sudah diatur dalam kontrak migas, sehingga masuk dalam negative list investor.

DPR sudah mengusulkan revisi PP tersebut sejak periode 2009 – 2014. Revisi yang diusulkan Komisi VII DPR tetap memperhatikan asas keadilan dan penerimaan negara.

Revisi dimaksud meliputi pertama, perubahan rezim perpajakan dengan pemikiran kegiatan hulu migas menggunakan prinsip assumed and discharged, yakni semua pajak ditanggung dan/atau dibayarkan pemerintah.

Kemudian, kegiatan eksplorasi dibebaskan dari segala jenis pajak dan cukai, serta perlunya menghormati tax treaty.

Kedua, revisi PP dengan menyederhanakan birokrasi audit pada kegiatan hulu migas untuk meminimalisir multi-opini terhadap objek audit yang sama. Ketiga, memperjelas klasfikasi Kilang dan Proses LNG menjadi sektor Hulu.

Revisi atas PP tersebut menjadi salah satu langkah untuk menarik investor.  Saya berharap, ketika tidak mampu secara fiskal, untuk mendanai yang sifatnya fundamental seperti eksplorasi migas, pemerintah perlu mengeluarkan senjatanya berupa kebijakan. Kebijakan harus dibuat, dibuat payung hukum, agar orang yang punya uang berinvestasi.

Mau eskplorasi. Kebijakan semacam ini dapat terjadi, jika semua instansi terkait di pemerintahan punya visi kuat bersama tentang pentingnya kegiatan eksplorasi migas.

Bidan Minerba dan Kelistrikan

Adapun untuk subsektor mineral dan batu bara,  persoalan yang segera perlu dibenahi adalah tentang ekspor mineral, penataan izin pertambangan, renegosiasi kontrak pertambangan dengan pemegang kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan serta peningkatan divestasi.

Relaksasi ekspor minerba yang selama ini terjadi, melanggar UU. Karena itu, Revisi UU Minerba memang perlu segera dilakukan.

Lantaran revisinya masih membutuhkan waktu, maka perlu dikeluarkan Perppu agar ada payung hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved