Batas RI-Malaysia di Patok 7 Dihibahkan untuk Bumi Perkemahan Pramuka
“Jadi bukan hanya Tentara, Polisi yang mempertahankan perbatasan NKRI. Pramuka sebagai generasi muda juga harus ikut mempertahankan”.
Bumi perkemahan kemudian harus ditempuh dengan berjalan kaki menanjak dan menuruni bukit sekitar 15 menit untuk sampai ke lembah yang akan dijadikan lokasi kegiatan.
Hamparan pisang dan kakao mengelilingi sekitar areal yang berada sekitar 50 meter dari wilayah Malaysia.
Di kawasan itu selain terdapat patok 7, ada pula tugu perbatasan negara yang diresmikan pada 9 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr dr Idrus A Paturusi Sp B Sp Bo dan Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar atas kerjasama pelaksanaan KKN Tematik Universitas Hasanuddin dan Badan Narkotika Nasional.
Mardin mengatakan, kawasan tersebut selama ini dijadikan ‘jalan tikus’ untuk masyarakat yang secara illegal masuk dan keluar wilayah Malaysia, yang berbatasan darat di Pulau Sebatik.
“Di sinilah orang bilang jalan tikus kalau mau masuk ke Malaysia. Di sini memang tidak ada pagarnya, jadi semua bisa jadi jalan,” katanya.
Patok 7 ini kerap dikunjungi para petugas dari Malaysia.
“Ada Police dan Custom yang pernah berkunjung ke sini untuk mengecek perbatasan,” katanya.
Tanah yang dihibahkan ini memang masih berstatus tanah negara bebas.
Pihak Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah maupun Pemerintah Desa Sungai Limau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkebun di wilayah tersebut.
Dengan perjanjian, tanah sekitar 50 meter ke arah Malaysia di sepanjang garis perbatasan itu tidak boleh menjadi hak milik.
“Masyarakat boleh mananam apapun bentuknya, apakah pisang dan sebagainya tetapi apabila suatu saat akan digunakan Pemerintah itu tidak ada ganti rugi,” ujarnya.
Pemerintah Desa Sungai Limau juga telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan sertifikat kepada masyarakat yang menggarap tanah dimaksud.
Sekretaris Camat Sebatik Tengah, Aris Nur mengatakan ada sekitar 50 kepala keluarga penggarap tanah yang lokasinya akan dihibahkan untuk bumi perkemahan Pramuka.
“Sebenarnya rata-rata petani di sini sudah punya tanah juga. Misalnya mereka punya 100 meter, yang 50 meter tanahnya sudah ada sertifikatnya. Kalau yang 50 meternya, tanah di perbatasan. Jadi di luar tanah ini dia sudah punya juga,” ujarnya.
Karena itu, meskipun lahan itu dihibahkan untuk bumi perkemahan Pramuka, petani setempat masih punya lahan lain untuk berkebun.
Di seberang batas di wilayah Malaysia, kata dia, masyarakat setempat juga memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian.
“Di wilayah Malaysia juga digunakan untuk berkebun,” ujarnya. (*)