Batas RI-Malaysia di Patok 7 Dihibahkan untuk Bumi Perkemahan Pramuka
“Jadi bukan hanya Tentara, Polisi yang mempertahankan perbatasan NKRI. Pramuka sebagai generasi muda juga harus ikut mempertahankan”.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Pemerintah Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan akan menghibahkan tanah persis di perbatasan Republik Indonesia-Malaysia di patok 7 untuk bumi perkemahan Pramuka.
Kepala Desa Sungai Limau, Mardin, mengatakan pihaknya merencanakan menghibahkan tanah seluas lima hektare untuk digunakan Gerakan Pramuka sebagai bumi perkemahan.
“Memang tanah ini sudah kami persiapkan untuk dihibahkan, seperti sebelumnya saya hibahkan dua hektare untuk lokasi PLN. Kalau Pramuka saya perencanaannya 50 meter x 1.000 meter diberikan kepada Pramuka,” ujarnya.
Dia mengatakan, penggunaan lahan di perbatasan untuk gerakan Pramuka tentunya mempertimbangkan nasionalisme para pemuda.
“Apalagi ini di wilayah perbatasan, tentu kita berikan untuk kepentingan generasi muda,” ujarnya.
Di lokasi ini nantinya tak kurang 5.000 Pramuka Penegak dan Pandega dari 10 provinsi di Indonesia akan mengikuti Perkemahan Bela Negara yang digelar Gerakan Pramuka Kwartir Nasional.
Kegiatan yang secara resmi akan dibuka Menteri Pertahanan dan dihadiri sejumlah menteri itu, akan dilaksanakan pada September mendatang.
Ketua Harian Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Kalimantan Utara, Herwansyah, mengatakan kegiatan Perkemahan Bela Negara ini dibagi menjadi tiga regional masing-masing Regional I di Papua, Regional II di Banten, dan Regional III di Kalimantan Utara.
Kegiatan Regional III dihadiri Pramuka dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
“Sebenarnya bukan kita yang ditunjuk, tetapi kami meminta duluan. Ini dalam rangka, yang pertama mengangkat Pulau Sebatik yang akan menjadi daerah otonom baru dan kedua tentunya mengangkat Pramuka Kaltara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata Herwansyah, Pramuka ingin menunjukkan jika generasi muda juga punya tanggungjawab untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi bukan hanya Tentara, Polisi yang mempertahankan perbatasan NKRI. Pramuka sebagai generasi muda juga harus ikut mempertahankan,” ujarnya.
Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Kalimantan Utara telah meninjau rencana lokasi pelaksanaan kegiatan perkemahan di Dusun Limau ini. “Ini lokasinya cukup bagus,” katanya.
Lokasi perkemahan hanya sekitar satu kilometer dari Kantor Desa Sungai Limau.
Dari jalan utama, masih harus menempuh perjalanan sekitar 100 meter melintasi jalan-jalan perkebunan dengan kendaraan roda empat atau roda dua.
Bumi perkemahan kemudian harus ditempuh dengan berjalan kaki menanjak dan menuruni bukit sekitar 15 menit untuk sampai ke lembah yang akan dijadikan lokasi kegiatan.
Hamparan pisang dan kakao mengelilingi sekitar areal yang berada sekitar 50 meter dari wilayah Malaysia.
Di kawasan itu selain terdapat patok 7, ada pula tugu perbatasan negara yang diresmikan pada 9 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr dr Idrus A Paturusi Sp B Sp Bo dan Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar atas kerjasama pelaksanaan KKN Tematik Universitas Hasanuddin dan Badan Narkotika Nasional.
Mardin mengatakan, kawasan tersebut selama ini dijadikan ‘jalan tikus’ untuk masyarakat yang secara illegal masuk dan keluar wilayah Malaysia, yang berbatasan darat di Pulau Sebatik.
“Di sinilah orang bilang jalan tikus kalau mau masuk ke Malaysia. Di sini memang tidak ada pagarnya, jadi semua bisa jadi jalan,” katanya.
Patok 7 ini kerap dikunjungi para petugas dari Malaysia.
“Ada Police dan Custom yang pernah berkunjung ke sini untuk mengecek perbatasan,” katanya.
Tanah yang dihibahkan ini memang masih berstatus tanah negara bebas.
Pihak Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah maupun Pemerintah Desa Sungai Limau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkebun di wilayah tersebut.
Dengan perjanjian, tanah sekitar 50 meter ke arah Malaysia di sepanjang garis perbatasan itu tidak boleh menjadi hak milik.
“Masyarakat boleh mananam apapun bentuknya, apakah pisang dan sebagainya tetapi apabila suatu saat akan digunakan Pemerintah itu tidak ada ganti rugi,” ujarnya.
Pemerintah Desa Sungai Limau juga telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan sertifikat kepada masyarakat yang menggarap tanah dimaksud.
Sekretaris Camat Sebatik Tengah, Aris Nur mengatakan ada sekitar 50 kepala keluarga penggarap tanah yang lokasinya akan dihibahkan untuk bumi perkemahan Pramuka.
“Sebenarnya rata-rata petani di sini sudah punya tanah juga. Misalnya mereka punya 100 meter, yang 50 meter tanahnya sudah ada sertifikatnya. Kalau yang 50 meternya, tanah di perbatasan. Jadi di luar tanah ini dia sudah punya juga,” ujarnya.
Karena itu, meskipun lahan itu dihibahkan untuk bumi perkemahan Pramuka, petani setempat masih punya lahan lain untuk berkebun.
Di seberang batas di wilayah Malaysia, kata dia, masyarakat setempat juga memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian.
“Di wilayah Malaysia juga digunakan untuk berkebun,” ujarnya. (*)