Tribunners / Citizen Journalism
Jejak Keadilan yang Berperspektif Hukum Adaptif
Hukum adaptif adalah antitesis dari hukum yang tekstual, kaku, dan eksklusif. Adaptif tidak dimaknai kompromis. Adaptif d sini strategi perjuangan.
Afrika Selatan lebih memilih untuk membuka ruang kesaksian dan pengakuan. Aturan tersebut, lahir bukan untuk menghukum, tetapi untuk berdamai dengan luka.
Kontekstual: Pendekatan formal yang melahirkan posisi benar dan salah di tengah masyarakat yang terbelah antara korban dan pelaku hanya akan memperpanjang masalah.
Diperlukan pendekatan lain yang lebih mengerti dan memahami trauma tanpa perlu berkutat pada prosedur. Aturan ini begitu adaptif dan memahami bahwa keadilan itu harus dapat menyentuh jiwa bukan hanya kepala.
Tindakan Afirmatif: Melalui aturan ini korban diberi ruang yang besar dan bebas untuk bersuara. Di sisi yang lain pelaku kejahatan juga diberikan apresiasi apabila dapat bertindak jujur.
Negara kemudian mengarsipkan hasil dialog yang solutif tadi sebagai fondasi untuk membangun masa depan. Perintah pada aturan tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah langkah adaptif menuju penyembuhan nasional.
Americans with Disabilities Act (ADA) – Amerika Serikat (1990)
Niat Baik: ADA dibuat untuk menghapus diskriminasi sistemik terhadap para penyandang disabilitas.
Tidak hanya dalam akses fisik, tapi juga dalam akses untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan laik, dan penghormatan dalam kehidupan sosial.
Kontekstual: ADA ini lahir dari tekanan gerakan akar rumput yang menolak dijadikan warga negara kelas dua.
Hukum harus hadir untuk menjelaskan kepada seluruh warga negara bahwa kesetaraan bukan berarti memperlakukan semua orang itu semuanya sama dalam arti leterlek.
Namun juga untuk memberikan kepada mereka yang berbeda apa yang mereka butuhkan.
Tindakan Afirmatif: Aturan ini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan aksesibilitas publik, akomodasi menuju dan di tempat kerja, serta perlindungan dari tindakan diskriminatif.
Aturan ini menunjukkan bahwa hukum tidak netral dan memang tidak seharusnya netral terhadap ketimpangan.
Penutup
Hukum adaptif adalah antitesis dari hukum yang tekstual, kaku dan eksklusif. Adaptif di sini tidak dimaknai kompromis. Adaptif di sini sebuah strategi perjuangan.
Adaptif juga bukan penyimpangan tetapi upaya untuk menuju menuju keadilan substantif.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rayakan HUT ke-80, PMI Banten Gelar Aksi Kemanusiaan di Kawasan Eks Kesultanan |
![]() |
---|
Erick Thohir Janji Tak Anakemaskan Sepakbola, Semua Cabor Dapat Perhatian Setara |
![]() |
---|
Rekap Hasil 32 Besar China Masters 2025: 7 Wakil Indonesia ke 16 Besar, Leo/Bagas Susul Fajar/Fikri |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 45, Mendiskusikan Vlog |
![]() |
---|
Pemerintah Janjikan Jutaan Lapangan Kerja Baru, KSPSI Minta Fokus ke Kualitas dan Pekerja Informal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.