Tribunners / Citizen Journalism
Tujuh Belas Tahun Bawaslu dan Langkah Penguatannya
Tahun ini, atau tahun 2025, adalah tahun di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginjak usia 17 tahun.
Oleh: Bakhrul Amal
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, atau tahun 2025, adalah tahun di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginjak usia 17 tahun. Usia yang menurut Erik Erikson sebagai masa perkembangan psikososial. Masa dimana identity vs role confusion sedang terjadi. Masa di mana seseorang sedang mulai mencari dan membentuk identitasnya yang mapan dan matang.
Sebagai sebuah lembaga, tentunya bukan sebagai individu, Bawaslu juga sedang mengalami fase yang sama sebagaimana dikatakan Erikson. Diawali dari berpisahnya ia dengan Komisi Pemilihan Umum hingga menjadi lembaga yang mandiri. Transformasi terpentingnya tentu terjadi di tahun 2017/2018 dimana Bawaslu akhirnya mampu menjadi lembaga yang berskala nasional. Lembaga yang keberadaannya tidak hanya sebatas di tingkat Provinsi tetapi permanen hingga di tingkat Kabupaten dan Kota.
Pada perjalanan menuju dewasa itu tentu otak atik kewenangan Bawaslu coba dilakukan. Pada awalnya hanya sebatas lembaga pengawas an sich. Mencatat dan melakukan analisis atas proses penyelenggaraan Pemilu agar penyelenggaraan tersebut bisa jujur, adil dan mandiri. Berjalannya waktu Bawaslu semakin punya taji. Bawaslu, di era Presiden Jokowi, diamanahi tugas dan kewenangan tambahan yakni untuk melakukan proses ajudikasi dan mediasi atas pelanggaran administrasi Pemilu.
KEWENANGAN IDEAL
Di usia sweet seventeen ini tentunya bentuk terakhir adalah yang paling ideal. Berdasarkan Theories of Independent Regulatory Agencies (IRA Theory), teori yang dikembangkan di Amerika Serikat, menekankan pentingnya independensi lembaga pengawas untuk menjaga netralitas dan akuntabilitas dalam demokrasi. Itulah yang coba dicapai atas kewenangan Bawaslu.
Dalam teori tersebut kurang lebihnya menjelaskan bahwa lembaga pengawas dapat diberi wewenang quasi-judicial. Atau kewenangan untuk mengambil keputusan yang menyerupai ajudikasi seperti misalnya menyidangkan pelanggaran administratif dan menjatuhkan sanksi.
Penyelenggaraan Pemilu, semenjak Bawaslu mencapai bentuknya yang paling ideal, menjadi berwibawa. Aktor-aktor politik tidak lagi berani vulgar untuk melakukan tindakan yang menciderai demokrasi tidak hanya di tingkat Kabupaten dan Kota tetapi sampai di desa-desa. Akhirnya, demokrasi yang terjadi semakin berkualitas dan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pemilik kedaulatan.
Hasilnya tentu dapat terlihat dari menurunnya tingkat pelanggaran Pemilu yang terjadi sejak Bawaslu menjadi permanen hingga tingkat Kabupaten dan Kota. Berdasarkan data Kepolisian, misalnya, pada tahun 2019 terdapat 849 laporan perkara pelanggaran pemilu yang laporan tersebut meliputi laporan dan temuan. Sedangkan pada 2024 kemarin jumlahnya merosot menjadi 322 temuan dan laporan dan sekitar 65 kasus di antaranya ditangani Polri.
PENGUATAN KESADARAN MASYARAKAT
Kehadiran Bawaslu yang permanen juga membawa dampak signifikan bagi masyarakat. Pendidikan Pemilih yang dilakukan dengan metode Pengawasan Partisipatif membuat masyarakat memahami tentang esensi demokrasi dan makna mendalam tentang pelanggaran Pemilu.
Semenjak hadirnya Bawaslu masyarakat menjadi punya ruang baru. Ruang dimana mereka tidak hanya sekedar merekam dan mencatat tetapi turut melaporkan dan mengawal tindakan pelanggaran Pemilu. Beberapa masyarakat bahkan berinisiatif bekerjasama dengan Bawaslu untuk membentuk Kampung Pengawasan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas demokrasi. Obrolan tentang politik dan hukum pun tidak lagi tabu di masyarakat.
ALASAN TETAP PERMANEN
Cerita singkat di atas adalah bukti bahwa langkah membuat Bawaslu menjadi permanen merupakan langkah jenius. Keberadaan Bawaslu secara permanen hingga tingkat Kabupaten dan Kota memungkinkan upaya pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu dilakukan secara konsisten. Ini sesuai dengan prinsip Good Governance yang menyebutkan bahwa pemerintahan yang baik harus menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Keberadaan Bawaslu yang permanen hingga tingkat Kabupaten dan Kota juga membantu Pemerintah untuk melakukan pengawasan bahkan sebelum masa kampanye. Hal itu penting sehingga pelanggaran bisa dicegah atau ditangani sejak awal.
Dalam negara modern menurut Preventive Policing Theory langkah penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah langkah pencegahan. Bawaslu yang permanen hingga tingkat Kabupaten dan Kota berfungsi sebagai “mata” demokrasi yang dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Dan alasan terakhir, atau malah menjadi jantungnya, adalah dengan permanennya Bawaslu hingga di tingkat Kabupaten dan Kota maka konsolidasi demokrasi melalui pendidikan politik kepada masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya saat pemilu berlangsung dapat terus berlangsung. Bawaslu yang permanen akan terus hadir di masyarakat untuk memperkuat pemahaman dan partisipasi publik dalam demokrasi.
PENUTUP
Hal-hal yang disebutkan di atas tentunya tidak mengurangi beberapa kenyataan bahwa masih banyak permasalahan yang ada di Bawaslu. Tidak juga menutup diskusi tentang besarnya anggaran operasional Bawaslu. Akan tetapi dari semua pilihan diskusi tersebut, membuat Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota menjadi tidak permanen lagi adalah pilihan yang justru menimbulkan lebih banyak persoalan baru. Oleh sebab itu evaluasi terhadap Bawaslu di usia ke 17 ini amatlah penting, tetapi bukan berarti evaluasi itu tidak proposional dengan menghilangkan manfaat yang lebih besar.
(*)
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PSU Papua, Barito Utara, dan Boven Digoel Rampung, Bawaslu: Semoga Kandidat Saling Menerima |
![]() |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
![]() |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
![]() |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
![]() |
---|
Tom Lembong-Hasto Bebas, Pakar Apresiasi Langkah Presiden, tapi Ingatkan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.