Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Upaya Meminimalisir Dampak Negatif Pertumbuhan Industri Properti di Provinsi Banten 

Dilematis, pertumbuhan pembangunan infrastruktur jalan tak dapat dipungkiri menjadi salah satu indikator keberhasilan pemda.

HO/IST
KEPALA KEMENAG TANGSEL - H. Ahmad Rifaudin S.Ag. M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan  

Oleh: H. Ahmad Rifaudin S.Ag. M.Pd.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Peradaban manusia umumnya dipengaruhi banyak faktor, pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor suatu daerah, dipastikan berdampak kepada seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, baik dampak positif maupun dampak negatif, mustahil dapat dihindari.

Pada posisi tertentu pemerintah daerah yang di wilayahnya sedang berkembang, adakalanya dilematis, pertumbuhan pembangunan infrastruktur jalan tak dapat dipungkiri menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah, akses jalan yang bagus, dipastikan mampu menarik perhatian investor property; berupa pembangunan perumahan kelas rakyat kecil, rakyat kelas menengah, perumahan kelas elite yang eksklusif, pembangunan Cluster, kos-kosan, Living Cost, Apartemen dan hotel berbintang, itu fakta kehidupan ekonomi sosial kemasyarakatan yang diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat pada satu sisi.

Baca juga: Daya Beli Properti Tinggi, Perumahan di Karawang Timur Habis Terjual dalam Hitungan Jam

Pun demikian, pada sisi berbeda sulit dipungkiri bahwa, kemajuan pertumbuhan ekonomi pada sektor property segmentasi; perumahan elite eksklusif, dalam faktanya subur melahirkan begitu derasnya pergeseran perilaku sosial warga masyarakat berupa; sikap masa bodo, cenderung tidak menghargai aparatur pemerintahan, partisipasi dan kontribusi dalam pembangunan demokrasi sangat memprihatinkan, arogansi drajat sosial dan perilaku individualis seakan menjadi aktualisasi capaian puncak kehidupan.

Sekedar contoh faktual dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah, dalam hal ini Pemilihan Walikota/Wakil Walikota , dan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Banten pada Rabu 27 Nopember 2024 yang lalu, pada wilayah Kelurahan dan Kecamatan tertentu, partisipasi warga masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) jauh dari harapan, bahkan memprihatinkan.

Kegiatan sosial keagamaan yang yang dilakukak oleh para penyuluh agama, para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan tokoh agama nyaris tifdak mendapatkan respon yang baik dari para penghuni Cluster-cluster elite yang ada di bawah pengelolaan pengembang Sinar Mas BSD Barat, Gading Serpong, Paramount, Lippo Kawawaci, Suvarna Sutera, Alam Sutera dan pengembang besar lainnya.

Sementara itu rumah kos, Living Cost, Apartemen dan Hotel, kini terkesan berlomba- lomba mewarnai media sosial, adu siasat guna menjerat para calon tamunya, dengan bumbu racun; staycation aman tak perlu KTP (kartu tanda penduduk), boleh check in langsung bebas kartu identitas, cukup dengan Rp. 150.000,- anda aman staycsion di Apatemen atau di Hotel kami, narasi-narasi rayuan maut kepada masyarakat tersebut, acap datang tanpa diundang mewarnai layar handphone.

Tersumbatnya akses aparat pemerintahan ke perumahan elite eksklusif, membutuhkan solusi efektif terukur, melalui instrumen kebijakan Kepala Daerah  dan atau Kepala Wilayah Kecamatan (Camat), sifat-sifat eksklusif tidak sesuai dengan kultur budaya lokal provinsi Banten, khususnya wilayah Tangerang Raya dianggap oleh mereka pembenaran atas perilaku sosial mereka yang tidak tepat.

Sementara, meminimalisir penyalahgunaan rumah Kos, Living Cost, Apartemen dan Hotel, yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, bisa melalui pendekatan; para pemilik tempat diundang secara khusus oleh pihak terkait untuk diberikan pencerahan pembinaan, atau petugas Kementerian Agama dapat melakukan pendekatan penyuluhan dengan cover kegiatan tertentu, di tempat mereka

Kegiatan tertentu dimaksudkan bisa saja ditempuh melalui, langkah-langkah konkrit sebagai berikut:

1.Pemberdayaan Fungsi Masjid

Pemberdayaan keberadaan Masjid, jika selama ini pemanfaatan Masjid masih terbatas dipakai untuk ritual keagamaan, pada dasarnya bisa saja difungsikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti; untuk anak-anak usia dini 2-6 tahun Masjid dapat menyediakan fasilitas bermain sesuai kebutuhan anak-anak bersangkutan, untuk anak-anak usia 7-14 tahun Masjid dapat menyediakan fasilitas pelatihan berbagai keterampilan seperti; pelatihan kompetensi berbahasa asing (Arab, Inggris, Mandarin), dan sebagainya.

2.Pemberdayaan Peran dan Fungsi Penyuluh Agama 

Kantor Kementerian Agama juga memiliki instrumen strategis berupa sumberdaya manusia korp Penyuluh Agama, baik yang bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Penyuluh Agama non PNS, mereka ini sebenarnya memiliki peran dan fungsi sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat secar langsung.

Peran dan fungsi Penyuluh Agama dapat dimaksimalkan keberadaanya pada garda terdepan, menjadi pendobrak sekat-sekat sosial kemasyarakatan sebagai ekses negatif maraknya pertumbuhan property, yang tanpa disadari begitu dahsyatnya telah menebar virus penyakit masyarakat, di wilayah tertentu, pemberdayaan peran dan fungsi Penyuluh Agama dipastikan efektif, jika didukung oleh adanya sinergitas para pihak terkait di wilayah Kelurahan dan atau wilayah Kecamatan.

3. Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah dan Ormas Keagamaan 

Pepatah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing pepatah lama yang tetap relevan maknanya hingga kini. Keberadaan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, sebagai instansi vertikal memiliki akses jaringan, secara terstruktur hingga wilayah Kecamatan.

Berbagai potensi strategis yang dimiliki oleh Kementerian Agama dalam dua aspek; infrastruktur organisasi dan sumberdaya manusia, seyogianya dapat diberdayakan secara maksimal, apabila didukung sinergitas komprehensif pada tingkat Wilayah Kecamatan dan Wilayah Kelurahan, dan hal tersebut hanya mungkin dapat efektif, jika ada payung hukum, kebijakan kerjasama dan semacamnya, antara Kantor Kementeria Agama dengan para pemangku kepentingan lainnya, terutama dengan Walikota sebagai Kepala Daerah, sinergitas serupa juga dapat ditempuh dengan organisasi sosial keagamaan seperti: NU, Muhammadiyah, dan lainnya.

Sinergitas dalam rangka memberdayakan segala potensi Kementerian Agama dapat pula dilakukan dengan ormas sosial kemasyarakatan minimal ormas kategori plat merah seperti; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB), dan semacamnya.

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved