Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Kasus Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas

Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan kegiatan Kaesang dan istrinya yang melakukan perjalanan dengan private jet.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. 

Pro dan kontra hadir dalam beberapa kebijakan dan mengaitkan dengan politisasi oleh “istana” terhadap beberapa kebijakan dan kejadian di bidang sosial-politik.

Masyarakat kemudian menyoroti gaya hidup dari keluarga Presiden

Namun entah bagaimana dan apa yang menjadi penyebabnya, pihak Istana justru kemudian memberikan pembelaan.

Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pembelaan terhadap Kaesang.

Dalam keterangannya, Hasan Nasbi juga menyinggung tokoh lain yang kerap menggunakan Jet Pribadi seperti Presiden Kelima, Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI, Puan Maharani, hingga mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dan Mantan Wakil Presiden, Mohammad Jusuf Kalla.

Pihak Istana merasa tidak adil dan menduga adanya upaya “trial by the press” atau “trial by netizen” terhadap Kaesang. 

Saya kemudian tergerak bukan untuk menuduh atau membela.

Namun apa yang menjadi keterangan dari Kepala POC Istana Presiden tersebut terlihat bukan seperti pembelaan, namun malah seperti mencoba menyalahkan orang lain juga.

Tindakan ini bukan tindakan etis dan bijaksana apabila benar bahwa keterangan tersebut semata hanya untuk membela Kaesang dan keluarga Presiden, dengan menyamakan dengan yang lain seolah itu sama dan wajar atau sama buruknya. 

Memahami Logika dalam Gratifikasi 

Gratifikasi adalah salah satu kelompok dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang.

 KPK telah membagi 30 perbuatan korupsi yang kemudian dikelompokkan dalam tujuh kelompok tindak pidana korupsi tersebut adalah suap-menyuap, perbuatan merugikan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, pengadaan, dan gratifikasi.

Aturan tentang gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan oleh pengusahan tersebut bisa jadi dikategorikan sebagai gratifikasi terhadap Presiden dan keluarganya, sebagaimana diatur juga dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 sebagaimana juga disampaikan oleh Prof Jimly Ashiddique.

Menurut Beliau, gratifikasi memang belum masuk isu tipikor atau suap, namun mengingatkan bahwa menurut TAP MPR, korupsi keluarga pejabat juga dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved