Tribunners / Citizen Journalism
Mereka yang Lancung dalam Kasus Farienjob di Jerman
Ferienjob oleh Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman baru ditawarkan kepada mahasiswa Uni Eropa dan untuk non-Uni Eropa sejak Maret 2022.
Oleh : Dr Algooth Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sejak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi ribuan mahasiswa bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob, media di Indonesia justru sibuk memungut cerita yang berceceran.
Tidak satupun media di Indonesia yang berusaha menyajikan cerita lengkap bagaimana TPPO berkedok program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) bisa berjalan lancar dan seolah-olah direstui oleh peraturan yang ada.
Penulis akan memulai dengan utak-atik Presiden Joko Widodo yang mencerai-kawinkan Pendidikan Dikti (Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berimbas pada manajemen internal yang berimbas pada kebijakan yang tambal sulam.
Sejarah mencatat Jokowi pada 2014 dalam Kabinet Kerja memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sebagai Mendikbud adalah Anies Baswedan, sedangkan Menristek Dikti adalah M Nasir.
Entah angin apa yang membisiki Jokowi sehingga mengambil langkah ‘agak laen’, pada tahun 2021, Kemenristek justru dikawinkan lagi ke Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: 93 Mahasiswanya Jadi Korban Ferienjob ke Jerman, UNJ Beberkan Kronologis Teken MoU dengan PT SHB
Menterinya Nadiem Anwar Makarim yang tidak punya pengalaman manajerial mengurus dunia pendidikan, diikuti kebijakan peleburan lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang hasilnya tidak kalah ributnya.
Makin celaka, Menteri Nadiem yang hanya punya pengalaman manajemen tukang ojek freelance membawa model itu ke kementerian yang dia pimpin.
Salah satu yang bikin geli, sejak 2020, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti hanya diurus oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika kita lihat Pasal 14 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka jelas seseorang yang ditunjuk sebagai Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Alias ya di masa Mas Menteri Nadiem, pak Dirjen Dikti hanyalah pejabat pajangan.
Kembali pada MBKM, program ini diatur melalui regulasi Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya di pasal 15 dan 18.
Ada beberapa program yang ditawarkan oleh program MBKM diantaranya Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Kampus Mengajar, hingga Studi Proyek Independen Bersertifikat. Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk belajar di luar cangkupan program studinya.
Dari program ini terdapat turunan program MBKM Mandiri yang menekankan kemandirian, di mana program yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi (PT) tidak disubsidi dan dikelola oleh Kemendikbudristek. Sehingga, PT dapat melaksanakan program yang diinginkan dengan ketentuan regulasi, pendanaan, linimasa, dan kebutuhan dokumentasi yang ditentukan oleh PT.

Dalam pelaksanaannya, MBKM merupakan kecelakaan, program yang sejak awal disiapkan untuk dilakukan secara luring (offline/tatap muka), karena kondisi pandemi Covid-19 terpaksa dialihfungsikan ke metode daring (online) sehingga mahasiswa mengalami learning loss.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Prediksi Skor Bayern Munchen vs Werder Bremen: Misi Die Roten Jaga Rekor Kemenangan 100 Persen |
![]() |
---|
Jerman dan Swedia Kerahkan Jet Tempur Cegat Pesawat Pengintai IL-20M Rusia di Atas Laut Baltik |
![]() |
---|
Mayoritas Warga Jerman Memandang Tindakan Israel di Gaza Sebagai Genosida |
![]() |
---|
Presiden Mahasiswa UIN Makassar Desak Menko Polkam Usut Dugaan TPPO Magang ke Jerman |
![]() |
---|
Pengakuan Laurin Ulrich Belum Tutup Pintu jadi Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.