Tribunners / Citizen Journalism
Pilpres 2024
Roy Suryo: Cacat Etika Internasional. Bagaimana Legitimasi Hasil Pemilu 2024?
Adalah Bacre Waly Ndiaye yang mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi dalam pencalonan anaknya di Pilpres 2024.
Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo
TRIBUNNERS - Di tengah maraknya berita seputar kebobrokan sistem Sirekap IT Pemilu 2024, ditambah pengakuan KPU yang bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menyimpan data, muncul kabar yang tak kalah memalukan dari Forum Internasional.
Ini bukan hanya sekadar berita miring tentang praktek nepotisme atau dinasti politik yang kian menghiasi media ternama asing.
Tapi yang baru saja terjadi merupakan kejadian di Sidang Komite HAM PBB / ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) Komite Hak Asasi di Jenewa, Swiss, Selasa (12/03/24).
Ini sangat serius & tidak boleh dianggap enteng, sebab yang terjadi adalah sudah adanya Anggota Komnas HAM PBB yang mempertanyakan Netralitas Presiden RI di Pilpres 2024.
Adalah Bacre Waly Ndiaye yang mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi dalam pencalonan anaknya di Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikannya terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.
Masalahnya sidang tersebut dihadiri semua perwakilan negara anggota ICCPR termasuk RI, sehingga menjadi isu internasional yang marak dibahas semua negara peserta.
Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.
Secara rinci Ndiaye bahkan memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/03/24).
Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah Pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut?
Detailnya pertanyaan yang dikemukakan oleh Pria asal Senegal ini secara tidak langsung membuktikan bahwa peristiwa pelanggaran etik di Indonesia ini telah benar-benar menjadi konsumsi masyarakat Internasional.
Masalahnya sekarang adalah kalaupun KPU -dengan segala kebobrokan sistem Sirekap- tetap nekat mengumumkan hasil Perhitungan berjenjang manual tanpa kontrol?
Aapakah Hasil Perhitungan tersebut bisa sah secara hukum? Karena meski banyak Saksi yang menolak menandatangani Berita Acara saja (konon) hasilnya tetap dianggap "sah" oleh KPU ?
Terus bagaimana proses Check and Balance-nya kalau sudah begini? Apakah memang boleh Pengumuman dilakukan secara sepihak, bahkan tengah malam sbgmn periode sebelumnya kemarin ?
Khusus soal Sirekap saja saat ini semakin banyak Pakar IT yang membenarkan temuan-temuan saya semenjak awal sistem IT KPU tersebut digunakan.
Bukan hanya Agus Maksum, Pratama Persada, Onno W Purbo dan beberapa nama lain yang sudah banyak membuat analisis ilmiah tentang kebobrokan Sirekap tersebut, tetapi bahkan kin mulai muncul OrDal (=Orang Dalam) dari Kampus tempat perancang Sistem tersebut, alias dari Kampus Ganesha Bandung.
Mereka di antaranya adalah Hairul Anas (SekJen IA-ITB, Sirung KPU), Dr. ir. Leony Lidya, MT (Dosen ITB), Dr Soegianto Soelistiyono (Unair), Prof Romli Atmasasmita LLM (Guru Besar Hk Internasional) dan Bernard Mevis Pardomuan Malau, ST CHFI MCP GSM (Pakar IT).
Meski Sirekap bukan hasil resmi sesuai UU, namun Proses dan konsekuensi Hukum di dalamnya tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Legitimasi Pemilu 2024 ini.
Dengan demikian akankah semakin menurunkan kredibilitas secara Internasional dan bahkan sampai dibahas lagi di level PBB sebagaimana yang baru saja terjadi? Bagaimana Legitimasinya kalau sudah begini ...? AMBYAR
)* Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.